Borok Ayah Perkosa Anak Kandung Terkuak, Keluarga Lapor Polisi, Antonius Coba Minum Racun Serangga, Berujung di RS

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Antonius Bauk, 40, warga Desa Dua Koran, Kecamatan Rai Manuk, Kabupaten Belu harus berurusan dengan polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, yang menjadi korban adalah anak kandung pelaku sendiri.

Korban yang baru berusia 14 tahun tersebut menjadi korban pelampiasan hawa nafsu sang ayah, Antonius Bauk. Kejadian ini bukan hanya sekali, namun berulang kali hingga diketahui ibu korban dan keluarga. Setiap akan melakukan aksi bejadnya, sang ayah mengancam korban dengan menggunakan benda tajam. Korban yang terancam terpaksa rela dan pasrah untuk digauli sang ayah.

Sesuai informasi data yang dihimpun TIMEX dari Unit PPA Polres Belu, Antonius Bauk dipolisikan oleh istrinya bersama keluarga sejak Kamis (10/3) lalu. Mengetahui aksinya terkuak dan dilaporkan ke polisi, Antonius diduga berusaha mengakhiri hidupnya dengan nekat meminum pestisida Akodan. Akibat perbuatannya itu, Antonius dilarikan ke RS Marianum Halilulik dan harus menjalani perawatan intensif.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Senin (14/3) membenarkan adanya kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan meminum racun serangga itu.

Dikatakan, pelaku dan korban merupakan bapak dan anak kandung yang selama ini tinggal serumah di Desa Dua Koran, Kecamatan Rai Manuk, Kabupaten Belu.

Meski demikian, pelaku masih memaksa korban untuk melayani hubungan badan selayaknya pasangan suami istri disertai ancaman.

Sujud menambahkan, usai mengetahui sang ayah bejad sudah dipolisikan oleh istrinya, pihaknya langsung minum pestisida Akodan sehingga belum diminta keterangan oleh penyidik. Terkait keberadaan pelaku, kata Sujud, pelaku saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Marianum Halilulik.

“Mengetahui perbuatan bejatnya sudah terkuak dan merasa malu, pelaku pun hendak mengakhiri hidupnya dengan mengambil akodan (pestisida) dan meminumnya. Saat ini (pelaku) sedang opname (rawat inap) di rumah sakit Halilulik dan anaknya sementara di Rumah Sakit Umum Atambua,” jelasnya.

Atas perbuatan tak patut itu, pelaku dijerat dengan pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya, korban saat ini masih berusia 14 tahun.

“Pelaku terancam 15 tahun bui. Apalagi korban merupakan anak kandung sendiri yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari ayahnya, namun malah dijadikan sebagai sasaran pelampiasan hawa nafsu,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan