Fasilitasi Mahasiswa Unwira Ikut Kuliah Umum, Kepala OJK: Waspadai Pinjol Ilegal

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi 30 mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang mengikuti kuliah umum secara online/daring bersama Universitas Brawijaya Malang, Senin (14/3). Para mahasiswa Unwira ini mengikuti kuliah online itu dari kantor OJK Provinsi NTT.

Kepala OJK NTT, Robert H. P. Sianipar, mengatakan, kegiatan ini dilakukan dengan maksud memperkenalkan tugas dan fungsi OJK kepada para mahasiswa. Tujuannya, kata Robert, agar mereka lebih mengenal apa itu OJK, dan bagaimana tugas dan perannya.

“Jadi ada banyak topik yang dibicarakan, salah satunya digitalisasi. Kita tahu bahwa digital itu sangat dekat atau familiar dengan para milenial, tentunya kemajuan teknologi ini mempunyai dampak dua sisi, dampak positif dan negatif yang berujung risiko,” jelas Robert.

Dampak negatif kemajuan teknologi digital, lanjut Robert, salah satunya adalah penipuan berkedok pijaman online. Hal ini, sambung Robert, harus diantisipasi dengan pemahaman yang baik tentang cara menggunakan jasa pinjaman online legal.

Karena itu, tambah Robert, mahasiswa harus melek teknologi. Terutama saat ini dimana sedang marak-maraknya penipuan berbasis online dengan istilah pinjaman online (Pinjol).

“Diharapkan apa yang mereka dapatkan ini bisa mereka teruskan ke komunitas dan kampus mereka. Jadi sesuai dengan tagline kita, yaitu legal dan logis. Ini selalu kita sampaikan,” ujarnya.

Menyinggung soal pengaduan persoalan pinjol ilegal, menurut Robert, memang bukan tugas dan fungsi OJK untuk menerima laporan tersebut. “Kalau OJK mengurus izin, tetapi kalau ilegal, diurus oleh Satgas Waspada Investasi Daerah. Kebetulan OJK selalu ketua dan sekretariat, tetapi sebenarnya, kalau ilegal bisa langsung lapor ke aparat kepolisian,” sebutnya.

Dikatakan, sesuai hasil koordinasi tahun 2021 dari Polda NTT, ada tiga kasus yang ditangani oleh Polda NTT. Artinya sudah ada walaupun masih kecil, sehingga perlu diwaspadai. “Kita terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap pinjaman online yang ilegal,” pesannya.

Robert juga mengingatkan masyarakat agar dengan kemudahan yang ada ini, harus bijak, gunakanlah teknologi itu sesuai kebutuhan dan kemampuan. Jangan sampai karena dengan kemudahan meminjam, lalu meminjam dengan jumlah yang besar lalu saat pengembalian mengalami kendala karena tidak mampu mengembalikan.

Robert lalu memberi tips bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal. Pertama, melihat cara penawaran pinjaman, terutama melalui SMS. Kalau pinjaman online yang legal tentunya ada platform dan harus mengisi data-data.

“Karena sekarang marak SMS yang menawarkan pinjaman tanpa ada kejelasan. Itu harus waspada. Hati-hati juga dengan aksesnya, karena kalau pinjaman online yang legal hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Kalau mereka meminta nomor kontak lain dan hal privasi lainnya, harus diwaspadai juga,” tegasnya.

Kedua, kata Robert, masyarakat perlu melihat terkait suku bunga wajar tidak tinggi dan cara penagihannya juga harus dilihat. (r2)

  • Bagikan