KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Januarius Salem membantah adanya tudingan konspirasi terkait pembangunan Jembatan Naen. “Tidak ada masalah karena pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai aturan,” ungkap Januarius saat dikonfirmasi TIMEX, Senin (14/3).
Januarius menjelaskan, pihak rekanan siap bertanggung jawab dan buktinya aktifitas pekerjaan di lokasi berjalan. Hingga kini progresnya sudah 90 persen lebih. Dipastikan dalam bulan ini sudah bisa rampung, dan masyarakat TTU sudah bisa memanfaatkan jembatan penghubung ruas lingkar Kota Kefamenanu ini.
“Pekerjaan mayor tinggal sedikit saja. Sisa satu saja bentangan sekarang sudah selesai pembesian dan Jumat ini mulai coran beton. Kalau sudah selesai tinggal finishing. Artinya Maret ini selesai,” tegasnya.
Januarius menegaskan, pihaknya berprinsip bahwa setiap proyek di TTU tidak boleh mangkrak. Lebih mengedepankan asas manfaat untuk masyarakat sehingga tidak dirugikan.
“Prinsipnya pekerjaan tidak boleh mangkrak karena kalau sudah PHK mau lanjut lagi itu butuh waktu dan yang rugi itu masyarakat. Nah untuk rekanan ini, PPK belum bersikap untuk PHK karena kontraktornya siap bertanggungjawab dan serius kerja. Setiap hari di lokasi terus beraktifitas dan buktinya progresnya sudah di atas 90 persen,” jelasnya.
Januarius mengatakan, PHK bisa saja dilakukan apabila kontraktor tidak serius kerja. Berkaitan dengan keterlambatan kerja itu bukan disengaja tetapi ada sebabnya. Ini karena sejak awal dimulai selama tiga pekan masih terjadi penelitian ulang dasar struktur tanah. Penyebab keterlambatan lain terjadi bencana alam karena tingginya curah hujan.
“Kita punya data yang kita curah hujan yang ada di sekitar lokasi, sejak November 2021 sampai 16 Februari total hari hujan itu 86 hari. Sementara kita kasih hari kerja untuk kontrator dengan harapan bahwa cuaca itu harus baik. Nah lalu kita harus PHK kontrak karena alasan begini nah saya pikir kita harus bijak,” ujarnya.
Alasan lain, lanjut Januarius, bahwa pengadaan material bukan lokal tetapi material yang dipesan dari Jawa. Saat material tiba di lokasi masih terjadi curan hujan tinggi sehingga masih tunggu waktu cerah.
Disinggung terkait bangunan penahan yang retak, Januarius menjelaskan, sebagai rekanan tentunya bertanggung jawab untuk memperbaiki bila ada kerusakan. Apalagi saat ini masih dalam pelaksanaan kerja, sehingga tidak perlu diragukan.
“Soal mutu ya kita kerja sesuai aturan ada sampel untuk tes mutu beton apakah sesuai atau tidak. Sehingga kalau ada yang bilang mutu bangunan kita ragukan ya kita tes dulu, jangan sampai kita hanya lihat visual itu tidak baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harusnya sesuai kontrak kerja selesai pada 19 Desember 2021, namun dikarenakan sejumlah faktor sehingga diberikan perpanjangan waktu sebanyak 2 kali adendum. Totalnya 90 hari kerja.
Sepanjang kontraktor masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan itu, demikian Januarius, tentunya tidak masalah, karena secara aturan kontraktor yang melanjutkan pekerjaan setelah masa kontrak selesai dikenai sanksi denda.
“Siap tanggung jawab selesaikan dan siap denda selama adendum. Jadi negara tidak dirugikan hanya masyarakat dirugikan karena penyelesaian pekerjaan terlambat tetapi walau terlambat bisa dimanfaatkan dari pada mangkrak,” ujarnya.
Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR TTU ini juga menjelaskan diakhir kontrak kerja 16 Desember hasil akhir progres 87 persen lebih sehingga pencairan anggaran 85 persen sesuai progres fisik.
Januarius menambahkan, perencanaan pembangunan Jembatan Naen sejak 2016 lalu, dan pelaksanaannya baru dikerjakan tahun 2021. Pagu anggarannya Rp 19 milar lebih. Tetapi saat lelang oleh PT. Citra Timor Mandiri sebagai pemenang hps senilai Rp 16 miliar lebih, sehingga kurang lebih 14 persen anggaran dibuang.
“Jadi setelah ada pemenang lelang panitia dan pengawas turun ke lokasi dan melakukan MC 0, dilakukan penelitian tanah dasar. Sehingga disepekati penyesuaian dan itu ada dasar hukumnya. Sebelumnya lebar jembatan 9 meter menjadi 7 meter. Nah pengurangan itu untuk dilakukan perkuatan di item pekerjaan. Seperti tiang sebelumnya kedalaman 5 meter menjadi 8 meter. Jadi semua itu ada dasar aturannya,” tandasnya. (*)
PENULIS: JOHNI SIKI