KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang sukses membangun dua taman wisata bahari baru, masing-masing di Kelurahan Kelapa Lima dan Kelurahan Lai Lahi Bissi Koepan (LLBK). Dua obyek wisata baru itu telah tuntas dikerjakan, namun masih dalam masa pemeliharaan. Meski demikian, obyek itu telah didatangi warga bahkan menjadi viral lewat akun-akun sosial media.
Terkait dengan pemanfaatan taman itu ke depan, sejauh ini Pemkot Kupang belum memutuskan konsep apa yang akan digunakan. Memang DPRD Kota Kupang, khususnya Komisi II telah mendapat informasi awal bahwa pengelolaan kedua taman itu akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Komisi II DPRD sebagai representasi rakyat Kota Kupang menyatakan mendukung rencana Pemkot itu. Namun Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire menegaskan, rencana itu harus ada ketentuannya, yakni menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu memberi kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mengunjungi dua obyek wisata itu.
“Pemkot memang berencana untuk pengelolaan taman ini diberi ke pihak ketiga, namun sampai saat ini, belum ada kejelasan dari Pemerintah Kota Kupang terkait rancangan pemanfaatan taman wisata laut di dua lokasi tersebut,” ungkap Diana Bire, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (15/3).
Diana menjelaskan, jika pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan taman wisata laut ke pihak ketiga, tentunya tidak menjadi masalah. Asalkan ada dampak positif ke daerah dan masyarakat mendapatkan manfaatnya.
“Selagi apa yang direncanakan oleh pemerintah itu tidak melanggar aturan tentunya akan didukung oleh DPRD sebagai mitra. Mungkin jika diberikan kepada pihak ketiga bangunan dan tempat wisata tersebut lebih baik,” jelasnya.
Diana juga meminta agar ketika pemerintah menyerahkan pengelolaan taman tersebut ke pihak ketiga, masyarakat harus bisa mendapatkan manfaatnya dan merasa aman dan nyaman ketika berada di tempat tersebut.
Menurut Diana, sebelumnya Komisi II sudah melakukan kunjungan kerja untuk mempertanyakan rancangan atau desain pemerintah terkait pemanfaatan taman tersebut. “Ada beberapa jawaban dari pimpinan OPD. Misalnya lantai satu digunakan untuk menjual ikan mentah atau ikan segar, lantai dua digunakan untuk menjual ikan yang sudah dibakar,” kata Diana.
Hanya Diana mempertanyakan, apakah pemerintah sudah memiliki konsep terkait dengan pembuangan limbah dari ikan yang dijual. Jangan sampai, taman yang sudah dibangun dengan anggaran puluhan miliar dari Pemerintah Pusat itu menjadi mubazir karena limbah dari penjualan ikan tidak diperhatikan. Akhirnya wilayah tersebut menjadi kumuh.
“Kami sendiri belum mengetahui secara pasti rancangan apa yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk pemanfaatan taman baru tersebut,” terangnya.
Sementara terkait permintaan Kelurahan Pasir Panjang untuk meminta penjual ikan di Pantai Pasir Panjang itu segera direlokasi, Diana meminta agar adanya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pedagang ikan dan warga Kelurahan Pasir Panjang.
“Jadi harusnya pemerintah memanggil semua pihak terkait agar duduk bersama dan mencari solusi bersama agar tidak ada yang menjadi korban,” pintanya.
Terpisah, Asisten II Setda Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, SH., mengatakan, pengelolaan taman wisata laut di Kelurahan Kelapa Lima dan LLBK sejauh ini belum ada keputusan pasti.
“Kami sudah pernah melakukan rapat satu kali dan belum ada keputusan yang final. Karena sesuai informasi bahwa penyerahan akan dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan. Biasanya enam sampai 12 bulan,” katanya.
Karena pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan, kata Ignas, maka perlu ada diskusi lanjutan terkait hak dan kewajiban apa yang harus dilakukan Pemkot Kupang.
Prinsipnya, kata Ignas Lega, semua yang dilakukan harus sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku. Karena sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Pemkot Kupang. “Jadi terkait wacana akan diserahkan ke pihak ketiga untuk dikelola, hanya sebatas diskusi dan belum ada keputusan final,” tegas Ignas Lega.
Ignas menambahkan, untuk pedagang ikan yang pernah menempati lokasi tersebut, memang belum ada keputusan yang pasti, karena memang kondisinya sekarang sudah berbeda. “Tetapi yang pasti adalah, pemerintah tidak mungkin menelantarkan masyarakatnya termasuk para pedagang,” pungkasnya. (r2)