Ciptakan Produk Hukum Berkualitas, Kemenkumham NTT Gelar Rakor Bersama Pemda

  • Bagikan

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda). Mengusung tema “Strategi Penataan Regulasi di Daerah Pasca Lahirnya UU Cipta Kerja”, rakor ini berlangsung di Ballroom Neo Aston Hotel, Kamis (17/3).

Rakor yang berlangsung selama dua hari, Kamis (17/3) hingga Jumat (18/3) diikuti sebanyak 33 peserta, baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Pemkab Kupang, TTS, TTU, Belu, dan Malaka. Selain itu, DPRD Provinsi NTT, DPRD Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, dan DPRD Malaka. Hadir juga tim perancang peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT.

Sedangkan peserta untuk hari berikutnya berjumlah 33 orang. Terdiri dari Pemkab Manggarai Barat (Mabar), Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, dan Flores Timur. Selain itu, DPRD Mabar, Manggarai Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, DPRD Flores Timur, dan perancang peraturan dari Kemenkumham NTT.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menjelaskan, banyak kerja sama dan kolaborasi antara pihaknya dengan Pemprov dan Pemkot/Pemkab dalam berbagai bidang menjadi kekuatan untuk bersama mewujudkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum di NTT.

Tidak terbatas pada pembentukan regulasi di daerah saja, namun Marci Jone mengatakan bahwa jauh dari itu, telah bersama berjuang dalam berbagai bidang termasuk dalam hal penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM, penyelenggaraan kekayaan intelektual, pelayanan administrasi hukum umum, pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, layanan keimigrasian serta bidang pemasyarakatan.

“Tugas kita tidak menjadi penguasa di daerah, melainkan menjadi pelayan masyarakat yang professional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif,” tegasnya.

Rakor ini terkait dengan upaya penataan regulasi daerah di NTT, guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai Kepala Kakanwil, Marci Jone menyampaikan terima kasih dan rasa bangga terhadap berbagai kerja sama dan kolaborasi yang telah berlangsung selama ini. Khususnya dalam hal implementasi keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan di setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan dalam hal implementasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah.

“Sekalipun tantangan kondisi geografis Nusa Tenggara Timur sebagai provinsi kepulauan, namun dengan kebersamaan kita, maka pada tahun 2021 telah dilaksanakan pembentukan 115 rancangan Peraturan Daerah dan pengharmonisasian 92 Rancangan Peraturan daerah, 2 Peraturan DPRD, dan 3 Rancangan peraturan bupati terhadap seluruh kabupaten/kota di tanah Flobamora tercinta ini,” jelasnya.

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata Marci Jone, berdampak pada disharmoninya materi muatan dalam peraturan daerah yang ada khususnya di bidang ketenagakerjaan, UMKM, dan perizinan. Penataan regulasi di daerah pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi hal yang urgen untuk dilaksanakan.

Selain UU Cipta Kerja, lanjutperhatian khusus penataan regulasi juga harus dilakukan terhadap pembentukan peraturan daerah beserta pelaksanaannya terkait dengan lahirnya UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Salah satu isu utama adalah berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah sudah tidak lagi menggunakan dasar hukum UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dicabutnya UU Nomor 28 tahun 2009 dengan UU No. 1 Tahun 2022 tersebut perlu ditindaklanjuti secara seksama melalui penataan regulasi daerah.

Kanwil Kemenkumham NTT, kata Marciana, siap memfasilitasi Pemprov dan Pemkab/Pemkot dalam pelaksanana penataan regulasi daerah. Jika selama ini perancang peraturan perundang-undangan telah bersama pemda dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, saat ini juga, Marci Jonse menugaskan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTT agar sekuat tenaga membantu pemerintahan daerah dalam pelaksanaan penataan regulasi di NTT.

“Walau berada di ujung selatan NKRI, dengan berbagai tantangan daerah kepulauan bukan menjadi penghalang untuk menunjukan bahwa kita bisa, kita tangguh, kita kuat, dan kita siap melakukan penataan regulasi daerah. Mari rapatkan barisan, bersinergi demi terwujudnya regulasi daerah yang menjamin kepatian hukum dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat NTT,” pungkasnya. (r1)

  • Bagikan

Exit mobile version