SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Pieter Tahun kembali dilaporkan ke pihak Polres TTS. Persoalan yang dilaporkan parpol ini masih ada kaitannya dengan aduan yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD TTS ketika memolisikan Bupati Egusem baru-baru ini.
Sebelumnya Bupati Egusem dipolisikan oleh pimpinan dan anggota DPRD TTS terkait pernyataan bupati melalui video siaran langsung di akun facebook Bupati TTS periode 2019-2024. Saat itu, dalam sebuah acara di Dinas Pertanian TTS, Bupati Egusem menyatakan bahwa, “DPR Poi Oke” alias bohong semua.
Tak terima dengan statemen itu, Sabtu (19/3) kemarin, enam pimpinan parpol di TTS mendatangi Polres TTS dan mengadukan hal tersebut ke polisi. Keenam parpol itu, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Hanura, Gerindra, Partai Demokrat, dan PAN.
Usai melaporkan dan memberikan keterangan kepada penyidik Polres TTS, juru bicara pelapor, yakni Ketua DPC PDI Perjuangan TTS, Mordekai Liu kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menonton dan menyimak kembali pernyataan Bupati TTS dalam video tersebut. Ternyata, apa yang disampaikan Bupati Egusem itu merugikan partai politik yang ada, selain Partai Golkar, dimana Egusem juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar TTS.
Sejumlah pernyataan Bupati Egusem yang mengesankan banwa Partai Golkar sendiri yang membangun TTS, sementara partai politik lainnya tidak berperan membangun TTS, secara tidak langsung telah memberi kesan buruk terhadap parpol yang ada di TTS selain Partai Golkar.
Mordekai mengatakan bahwa apa yang dilontarkan Bupati Egusem saat penyerahan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura TTS pada 25 Februari 2022 lalu, tak mencerminkan seorang kepala daerah yang mengayomi seluruh elemen masyarakat di TTS.
“Bahkan ada pernyataan Bupati yang mengatakan bahwa, untuk memilih orang harus pandai melihat, karena ada beberapa calon yang orangnya memang orang TTS, tapi hatinya bukan orang TTS. Pernyataan itu dikiaskan lagi dengan peribahasa, singa berbulu domba,” kutip Mordekai.
Pernyataan Bupati ini, lanjut Mordekai, berpotensi mengotak-kotakan masyarakat TTS. Bahkan Bupati TTS selaku pembina partai politik di daerah, sepertinya sedang membangun persepsi publik bahwa partai politik yang baik itu hanyalah Partai Golkar, sementara partai politik lainnya tidak baik dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk masyarakat TTS.
Padahal, sambung Mordekai, sesuai regulasi yang berlaku, DPRD yang didalamnya ada kader partai politik merupakan mitra sejajar pemerintah yang diberikan tugas dan fungsi masing-masing untuk merancang pembangunan di daerah.
BACA JUGA: DPRD TTS Polisikan Bupati Epy Tahun Gegara Sambutan di Dinas Pertanian
Mordekai menyebutkan, di DPRD TTS, wakil dari Partai Golkar ada empat orang dari jumlah keseluruhan anggota DPRD TTS yang 40 orang itu. Fakta ini menunjukkan bahwa peran partai politik lain selain Partai Golkar untuk membangun TTS juga sangat besar. “Jadi pernyataan Pak Bupati di video itu membuat kami partai politik lain sangat tersinggung. Seolah-olah kami partai lain tidak buat apa-apa untuk ini TTS,” tegas politikus PDIP yang akrab disapa Deki Liu itu.
Deki menyebutkan, mereka enam pimpinan parpol di TTS melaporkan Bupati Egusem ke polisi dengan aduan dugaan penipuan dan pembohongan publik, serta perbuatan tidak menyenangkan. Selain laporan itu, dalam pengembangan kasus nantinya oleh pihak Polres TTS, akan menambahkan dugaan pelanggaran ITE, karena video itu disiarkan secara langsung pada akun facebook milik Bupati TTS periode 2019-2024.
“Untuk sementara laporan kami masih soal penipuan dan pembohongan publik, serta perbuatan tidak menyenangkan. Nanti dalam pengembangan kasus, kami nanti tambahkan soal ITE, karena itu video disiarkan langsung di facebook. Tapi beberapa saat kemudian langsung dihapus oleh admin, tapi banyak orang yang download dan screenshoot video itu dan simpan,” beber Deki.
Masih menurut Deki, dalam laporan tersebut, dirinya dikuasakan oleh lima partai lainnya sebagai pelapor. Sedangkan pimpinan lima partai lainnya yakni Ketua DPK PKPI TTS, Soleman Seu, Ketua DPC Partai Hanura TTS, Marthen Tualaka, Sekretaris DPC Partai Gerindra TTS, Imanuel Olin, Sekretaris DPD II Partai Nasdem TTS, David Mesakh, Ketua DPC Partai Demokrat TTS, Yusak Taneo, dan Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) TTS, Alex Kase menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Kami tidak akan main-main dalam menyikapi persoalan ini. Karena pernyataan yang disampaikan Bupati TTS itu membuat kami partai politik lain sangat tersinggung,” tandas Deki.
Dalam laporan itu, nampak yang belum menyatakan diri mendukung sikap parpol melaporkan Bupati TTS ke pihak kepolisian adalah PKB, Partai Golkar, Perindo, dan Partai Berkarya.
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun yang dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp oleh jurnalis TIMEX terkait laporan ini mengatakan singkat, “karena sudah di pihak kepolisian, jadi biarkan berproses secara hukum.”
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, ketika diwawncara terkait tindak lanjut dari laporan polisi oleh DPRD TTS terhadap Bupati TTS mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Wujud tindak lanjut itu, kata Mahdi, adalah mendata pihak-pihak yang hendak diperiksa sebagai saksi dan mendistribusikan surat undangannya. “Kita sudah siapkan undangan untuk saksi-saksi. Jadi dalam waktu dekat kita sudah mulai periksa saksi-saksi,” tegas Mahdi. (yop)