SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Upaya hukum yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan memolisikan Bupati Egusem Pieter Tahun ternyata diikuti juga pimpinan partai politik di Bumi Cendana itu. Pada Sabtu (19/3), tujuh pimpinan parpol mengikuti jejak DPRD TTS melaporkan Bupati Egusem ke Polres TTS dengan aduan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Menyikapi hal ini, Fraksi Partai Golkar di DPRD TTS tak tinggal diam. Para politisi beringin ini tengah mengupayakan jalur perdamaian antara Bupati Egusem dan DPRD TTS secara lembaga. Hal ini ditempuh Partai Golkar karena yang dilaporkan ke polisi itu juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar TTS.
Tak ingin ketuanya terjerat kasus hukum, Partai Golkar TTS mengutus beberapa wakilnya di fraksi melakukan lobi dengan para wakil rakyat yang telah memilih jalan memolisikan bupati agar jika berkenan persoalan ini diselesaikan secara damai.
Anggota Fraksi Partai Golkar, Laurens Jehau ketika ditemui di kantor DPRD TTS kepada TIMEX mengatakan, dirinya bersama beberapa anggota Fraksi Golkar tengah membangun koordinasi bersama para wakil rakyat di DPRD TTS agar jika berkenan persoalan yang dilaporkan oleh Ketua DPRD diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sedang lobi dengan kawan-kawan DPRD TTS, supaya kalau bisa persoalan yang ada diselesaikan secara damai,” ungkap Laurens kepada TIMEX, Senin (21/3).
Sementara itu, Seftrits Nau selaku juru bicara para pelapor ketika dikonfirmasi terkait upaya lobi Fraksi Golkar TTS, mengaku sangat menghargai komunikasi politik yang dibangun para wakil rakyat dari fraksi partai berlambang beringin itu.
Meski demikian, kata Sefrits, pernyataan Bupati Egusem saat pembagian alat mesin pertanian (Alsintan) di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura TTS pada 25 Februari 2022 lalu, sangat melukai perasaan para kader parpol yang ada di TTS.
BACA JUGA: Tersinggung, 6 Pimpinan Parpol di TTS Ikut Langkah DPRD Polisikan Bupati Egusem
BACA JUGA: Tindaklanjuti Laporan DPRD TTS, Polisi Panggil Kadis, Sekretaris dan Kabid di Dinas Pertanian
“Ungkapan Pak Bupati yang menyatakan, “DPR Poi Oke,” atau penipu semua jelas-jelas sangat melukai perasaan para kader politik yang ada di Kabupaten TTS, bahkan DPR seluruh Indonesia,” ungkap Sefrits.
Untuk itu, lanjut Sefrits, pihaknya menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memproses sesuai aturan yang berlaku. “Kasus ini selain dilaporkan oleh DPRD secara lembaga, partai politik juga sudah melaporkan kasus yang sama di Polres TTS. Nah kami di DPRD ini kan kader partai politik, sehingga kalau ada lobi-lobi untuk damai, kami tidak bisa ambil keputusan karena pimpinam parpol di TTS sudah membawa persoalan ini ke APH juga,” tutur Sefrits.
Selain memproses Bupati TTS secara hukum di Polres TTS, Senin (21/3), tujuh fraksi di DPRD TTS secara resmi menandatangani dokumen pengusungan Hak Angket kepada Bupati TTS. Tujuh fraksi itu, yakni Fraksi Hanura, NasDem, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PKPI. Usulan Hak Angket oleh tujuh fraksi itu akan diserahkan ke pimpinan DPRD TTS pada lanjutan sidang paripurna penyerahan pokok pikiran (Pokir) DPRD TTS, pada Jumat (25/3) nanti.
Anggota DPRD TTS, Uksam Selan mengatakan, pihaknya mengajukan Hak Angket yang akan menuju pada impeachment atau hak menyatakan pendapat. Poin yang menjadi dasar tujuh fraksi di DPRD TTS nengajukan hak angket kepada Bupati TTS, terkait persoalan pembangunan jalan di Desa Bonleu, Kecamatan Tobu.
Pasalnya, kata Uksam, DPRD telah menyetujui anggaran pembangunan jalan Bonleu yang sebelumnya merupakan komitmen bersama DPRD TTS secara lembaga dan juga Bupati TTS. Bahkan diperkuat dengan pernyataan bersama secara tertulis, bahwa pembangunan jalan Bonleu, akan dimerjakan tahun 2021. Namun akhirnya ditunda ke tahun 2022.
Melalui pembahasan APBD, demikian Uksam, DPRD memastikan telah mengalokasikan anggaran lebih kurang Rp 5 miliar untuk pembangunan jalan tersebut. Namun ternyata dana itu tidak dijabarkan oleh Pemkab TTS, sehingga masyarakat protes bahkan turun demo.
“Usulan Hak Angket ini yang jelas pasti lolos, karena tujuh fraksi yang usul minus Fraksi Golkar dan dua anggota partai bergabung, yakni Perindo dan Partai Berkarya. Karena sudah pasti angket lolos, sehingga kami pastikan bahwa angket ini akan menuju ke impeachment terhadap Bupati TTS,” tegas Uksam. (yop)