Tindaklanjuti Laporan DPRD TTS, Polisi Panggil Kadis, Sekretaris dan Kabid di Dinas Pertanian

  • Bagikan

SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Menindaklanjuti laporan pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap Bupati Egusem Pieter Tahun, penyidik Polres TTS mengaku telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, saat dijumpai wartawan di Mapolres TTS, Senin (21/3), mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura TTS berserta Sekretaris dan salah satu Kepala Bidang. Termasuk ajudan Bupati TTS.

Menurut Mahdi, mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam laporan kasus dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan juga pembohongan publik yang dilaporkan oleh Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau dengan terlapor Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.

BACA JUGA: DPRD TTS Polisikan Bupati Epy Tahun Gegara Sambutan di Dinas Pertanian

Sementara Bupati TTS sendiri, kata Mahdi, baru akan diperiksa setelah saksi-saksi rampung dimintai keterangan. “Penyidik akan segera periksa Bupati setelah saksi-saksi selesai diperiksa,” ungkap Mahdi yang menyebutkan, surat panggilan terhadap empat orang saksi ini baru dikirim hari ini (21/3).

Mahdi menjelaskan, dalam penanganan laporan Ketua DPRD TTS itu, penyidik Polres TTS telah memeriksa lima orang saksi dari unsur DPRD TTS. Dalam waktu dekat akan memeriksa lagi sejumlah saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS. Setelah memeriksa saksi dari unsur pemerintah, penyidik akan kembali memeriksa dua saksi dari anggota DPRD TTS. Setelah saksi-saksi dimintai keterangan, maka terlapor, dalam hal ini Bupati TTS akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. “Kalau semua saksi sudah kita mintai keterangan, maka Bupati sebagai terlapor akan dipanggil untuk mintai keterangannya,” jelas Mahdi.

Mahdi menyebutkan, pasal yang diterapkan dalam kasus itu adalah pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP serta pasal 27 ayar 3 KUHP terkait undang-undang ITE. “Undang-undang ITE juga diterapkan pasalnya, karena dugaan penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan serta penipuan publik dilakukan melalui media elektronik,” tuturnya. (yop)

  • Bagikan