Kanwil Kemenkumham NTT Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis IPK-IKM di Kanim Kupang

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Evaluasi pelayanan publik terus dilakukan Kementerian Hukum dan HAM guna meningkatkan kualitas pelayanan. Seperti yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang atau Kanim Kupang. Tim yang dipimpin oleh Mustafa Beleng berkunjung ke Kanim Kupang dalam rangka verifikasi data lapangan sebagai evaluasi peningkatan pelayanan publik berbasis data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Kepala Kanim Kupang, Darwanto didampingi pejabat struktural menyambut langsung kedatangan tim dari Kantor Wilayah yang dipimpin Marciana Dominika Jone itu.

“Survei Persepsi IPK-IKM sangat penting dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ucap Mustafa.

Pada kesempatan ini, Mustafa beserta tim melakukan komunikasi kepada masyarakat yang sedang mengurus paspor di Kanim Kupang serta kepada petugas pelayanan.

Komunikasi tersebut meliputi kejelasan persyaratan, biaya, waktu penyelesaian dan beberapa hal lainnya terkait pelayanan  yang dilakukan Kanim Kupang.

“Pengisian Survei IPK-IKM harus dilakukan pada saat jam kerja dan hari kerja serta dilakukan dengan menggunakan paket data. Smartphone yang bisa digunakan adalah smartphone berjenis Android,” pesan Mustafa kepada pegawai Kanim Kupang.

Survei IPK dan IKM sendiri dilakukan melalui Aplikasi 3AS yang dibuat oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Aplikasi tersebut dikembangkan sebagai sarana untuk mengukur kualitas pelayanan publik pada semua unit kerja Kementerian Hukum dan HAM.

Protokol kesehatan tetap diterapkan dalam kunjungan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur ke Kanim Kupang guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron. (*/ito)

  • Bagikan

Exit mobile version