KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang, Ernest Ludji sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana bantuan bagi korban terdampak Badai Seroja tahun lalu.
Ernest Ludji mengatakan, sampai saat ini, sudah ada 38 kelurahan yang selesai memproses pembukaan rekening bank untuk penyaluran dana bantuan bagi para korban. “Karena SK PPK sudah ada, maka kami segera proses untuk pencairan. Walaupun masih ada kelurahan yang belum mengurus buku rekening bank, namun bagi kelurahan yang sudah selesai membuka buku rekening bank, akan segera diproses untuk dicairkan,” jelas Ernest saat diwawancarai di Balai Kota Kupang, Jumat (25/3).
BACA JUGA: Pembuatan Rekening Penerima Bantuan Seroja Tuntas di 27 Kelurahan
Ernest mengaku, proses pencairan dana bantuan Seroja ini akan dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang. “Jadi untuk pencairan, akan dibuatkan dan ditetapkan bersama dengan SK Wali Kota per kelurahan yang sudah siap melakukan pencairan. Jadi bukan ditetapkan sekaligus, tetapi per kelurahan,” tandas Ernest.
Dengan demikian, lanjut Ernest, jika ada kelurahan yang selesai mengurus SPj, maka akan segera diproses untuk penetapan SK Wali Kota dan segera berkoordinasi dengan bank penyalur, dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Sampai saat ini, sudah ada beberapa kelurahan yang akan ditetapkan bersama dengan SK Wali Kota untuk proses pencairan bersamaan dengan hasil verifikasi dan validasi terakhir di lapangan,” bebernya. (r2)