DPRD Minta Pemkot Siap Sistem Pengelolaan Taman Wisata Agar Tak Timbul Polemik

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kota Kupang makin tertata. Sejumlah kawasan yang sebelumnya tak tertata bahkan terkesan kumuh, kini berubah wajah. Sebut saja dua taman wisata baru, yakni Taman Lahi Lai Bissi Koepan (LLBK) di kawasan kota lama, dan taman wisata Pantai Kelapa Lima, di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima.

Dua taman wisata baru Kota Kupang ini baru saja diresmikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/3). Hanya saja, sampai saat ini, pengelolaan kedua taman tersebut belum diserahterimakan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Maklum, taman ini dibangun dengan dana APBN.

Karena belum ada penyerahan, Pemkot Kupang pun belum menjabarkan perencanaan pemanfaatan tempat wisata tersebut termasuk penataan parkir bagi pengunjung.

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, mengatakan, saat ini tempat wisata tersebut belum menjadi milik Pemkot Kupang, karena belum diserahkan secara resmi ke pihak Pemkot untuk dikelola.

“Saat ini belum bisa dikelola pihak Pemkot Kupang, karena belum menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” kata Adrianus Talli, saat diwawancarai, Kamis (24/3).

Karena belum ada penyerahan, Adrianus berharap Pemkot Kupang bisa mempersiapkan model atau teknis pengelolaan ke depan. Pasalnya, kata Adrianus, jika tempat wisata tersebut tidak dikelola secara baik, maka bisa menimbulkan banyak persoalan ke depannya. “Seperti persoalan parkir dan juga masyarakat yang berjualan di sekitaran taman wisata kuliner tersebut,” ungkap Adrianus.

Menurut Adrianus, persoalan pertama yang akan dihadapi pemerintah adalah tuntutan para penjual ikan yang sebelumnya berjualan di lokasi Pantai Kelapa Lima itu, yang kini dipindahkan ke lahan di Kelurahan Pasir Panjang.

“Jika mereka akan berjualan ditempat tersebut seperti sebelumnya, apakah akan mengubah sistem penjualan atau menggunakan sistem penjualan konvensional seperti biasa mengingat tempat yang disediakan cukup mewah dan modern,” jelasnya.

Adrianus bahwa mengusulkan agar ketika dua obyek wisata baru itu diserahkan ke Pemkot Kupang, sebaiknya ada semacam sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat yang nantinya memanfaatkan sarana prasarana di lokasi wisata itu.

Adrianus mengaku, tak sepakat dengan wacana Pemkot terkait pengelolaan tempat tersebut kepada asosiasi atau pihak ketiga. Pasalnya, jika diserahkan kepada Asosiasi Penjual Ikan dan Kuliner (APIK), dikuatirkan menimbulkan persoalan internal bahkan berujung konflik horizontal.

Sehingga, kata Adrianus, lebih baik dikelola oleh pemerintah dan nantinya pemeritah memberdayakan orang-orang yang ada ditempat tersebut mulai dari pengelolaan tempatnya sampai pada pengaturan parkir.

Untuk diketahui, tempat wisata tersebut berada di lokasi yang sangat strategis. Berada di jalan utama Timor Raya, dan obyek wisata ini tak memiliki lahan parkir sendiri. Hal ini jika tak ditata dengan baik, bisa menimbulkan kemacetan atau mengganggu arus lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Kupang, Berto Geru, mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa mengambil alih penataan parkir di lokasi itu karena belum menjadi bagian dari milik Kota Kupang. “Kami masih menunggu serah terima aset, karena untuk saat ini baru dilakukan serah terima sementara dari Kementerian PUPR pada Pemkot Kupang,” ungkapnya.

Karena itu, Berto menegaskan bahwa, fakta yang terjadi saat ini, dimana warga ramai mendatangi lokasi itu dan parkir di badan jalan. Padahal, kata Berto, badan jalan tidak bisa dimanfaatkan untuk lahan parkir. Dengan demikian, lanjut Berto, pihaknya tengah memikirkan tempat yang tepat untuk area parkir kendaraan roda dua maupun empat.

Untuk saat ini, demi menjaga ketertiban lalu lintas, pihaknya tengah memikirkan langkah merekayasa lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. “Salah satu strategi yang kami siapkan agar tidak terjadi kemacetan di lokasi itu adalah menyiakan rambu-rambu, seperti rambu dilarang parkir dan dilarang stop,” jelasnya. (*/r2)

Penulis: Helga Dor (Jurnalis Warga Program PPMN)
Editor: Fenti Anin

  • Bagikan

Exit mobile version