Kejari Belu Sita Satu Unit Dump Truk Milik Mantan Kades Alala

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu berhasil menyita aset milik mantan Kepala Desa (Kades) Alala, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Jinisius T. Nain.

Penyidik Kejari menyita dump truck tersebut lantaran aset itu diduga diperoleh mantan Kades dengan menilep uang negara dari dana desa untuk memperkaya diri sendiri. Saat ini, dump truck tersebut diamankan di Kantor Kejari Belu untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kasi Pidsus Kejari Belu, Michael A. F. Tambunan kepada TIMEX, Senin (28/3) mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah kasus dugaan korupsi Dana Desa Alala, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka selama satu periode kepemimpinan sang mantan Kades Jinisius T. Nain ditingkatkan dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik).

Michael menyebutkan, truk yang disita itu berjenis Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi (Nopol) DH 9827 AC milik Jinisius T. Nain. Penyitaan berlangsung di desa setempat dan berjalan lancar dan kondusif, disaksikan perangkat Desa Alala dan anggota Polres Malaka.

“Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Alala, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka sudah ditingkatkan ke penyidikan sehingga diikuti dengan penyitaan aset untuk kepentingan pemulihan keuangan negara,” ungkapnya.

Michael menambahkan, penyitaan satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Alala.

Selain itu, lanjut Michael, tim penyidik Kejari Belu juga terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang dimiliki Jinisius T. Nain untuk didata dan disita dengan tujuan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kita masih melakukan penelusuran aset yang dimiliki sang mantan Kades dengan dugaan mengorupsi uang negara untuk kemudian disita penyidik,” ujarnya.

Terkait penetapan tersangka, kata Michael, saat ini tim penyidik Kejari Belu sementara merampungkan penentuan saksi yang mengetahui persis terkait pengelolaan dana desa selama satu periode kepemimpinan Jinisius T. Nain.

Michael juga memastikan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan penetapan tersangka terhadap para pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana desa yang menimbulkan adanya kerugian keuangan negara.

“Tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti yang sah menurut hukum dan akan segera menyelesaikan penyidikan, guna penetapan tersangka. Dalam waktu dekat pasti sudah ada tersangka,” pungkasnya. (mg26)

  • Bagikan

Exit mobile version