Araksi NTT Dorong Polisi dan Jaksa Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Sanitasi di Belu

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk serius mengungkap kasus dugaan korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu senilai Rp 4,6 miliar tahun anggaran 2017.

Kasus ini menyeret sebanyak lima orang tersangka yang sebelumnya dilidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Belu itu kini belum mendapatkan kepastian hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) untuk segera disidangkan.

Rupanya, APH baik itu pihak kepolisian maupun penuntut umum tidak memiliki keseriusan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 290.637.000. Ini sesuai hasil audit Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK).

Ketua Araksi NTT, Alfred Bauk kepada TIMEX, Selasa (29/3), meminta kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan bekerja serius dan jujur mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Dikatakan, kasus korupsi merupakan penyakit sosial masyarakat yang harus diberantas secara serius oleh APH. Apalagi, tindakan yang dilakukan oleh para koruptor itu nyatanya merugikan banyak pihak.

“Polisi dan Jaksa jangan bikin lelucon dalam mengungkap kasus Korupsi di Kabupaten Belu. Harus serius dan memintai pertanggungjawaban secara hukum dari para pihak yang telah merampok uang Negara bukan bersandiwara,” tegas Alfred.

Alfred menambahkan, sesuai data yang berhasil dihimpun Araksi NTT, kasus dugaan korupsi sanitasi lingkungan di Dinas PUPR Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 tersebut, berkas perkaranya selalu bolak-balik antara penyidik Polres dan JPU Matim. “Sudah enam kali kasus ini bolak balik, namun belum dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Alfred.

Menurut Alfred, apabila kasus dugaan korupsi sanitasi lingkungan di Dinas PUPR Kabupaten Belu yang merugikan negara senilai Rp 290.637.000 sesuai hasil audit Tim Ahli Politani harus berani diungkap hingga mendapatkan kepastian hukum melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

“Kalau Polisi dan Jaksa tidak berani ungkap kasus ini maka kepercayaan masyarakat terhadap dua lembaga hukum ini akan pudar. AApalagi kasus korupsi di Kabupaten Belu sangat banyak namun selalu saja lolos dari jeratan hukum,” jelasnya .

Sebelumnya, Kasat Reskrim polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Selasa (14/2) mengatakan, berkas perkara yang dikirim ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua tersebut selalu dikembalikan dengan alasan belum lengkap dan harus dilengkapi.

Meski demikian, kata Sujud, petunjuk penuntut umum tersebut selalu dipenuhi Penyidik Polres Belu. Sayangnya, hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut.

“Kita baru dapat petunjuk baru dari Jaksa Penuntut untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu,” ungkapnya.

Pasca menerima petunjuk dari Jaksa Penuntut, lanjut Sujud, Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu langsung bekerja secara maraton memenuhi petunjuk tersebut. Dipastikan dalam pekan ini juga akan segera dilakukan pelimpahan untuk memenuhi petunjuk jaksa.

Menurut Sujud, dari beberapa petunjuk jaksa itu, terdapat beberapa petunjuk yang dinilai tidak termasuk dalam pokok perkara. Misalnya memintai keterangan dari PT Jamkrindo Cabang Kupang sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek sanitasi lingkungan.

Untuk itu, kata Sujud, kasus yang sementara berproses tersebut secepatnya dinyatakan lengkap penuntut umum sehingga pihaknya bisa melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lainnya di Kabupaten Belu. “Kalau kasus sanitasi lingkungan ini sudah P21 maka kita akan ungkap lagi kasus korupsi lainnya di Kabupaten Belu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Atambua, Mikael Tambunan ketika dikonfirmasi TIMEX di ruang kerjanya, Selasa (15/2) lalu mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, jaksa penuntut umum menemukan adanya kekurangan alat. Ini sebagaimana keterangan dari pihak Jamkrindo sehingga direkomendasikan kepada penyidik untuk dilengkapi. “Kalau berkas perkara sudah lengkap, pasti kita segera P21 dan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan