ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyebaran informasi berkaitan dengan peraturan keimigrasian tentang aplikasi mobile-Paspor (M-Paspor) dan cekal online berbasis web.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu, Selasa (29/3) itu melibatkan lintas sektor. Baik itu unsur pemerintah daerah dan para jurnalis di wilayah perbatasan RI-RDTL itu.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim melalui Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian, Firdaus menyampaikan, pemerintah saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang. Untuk itu, Direktorat Jenderal Imigrasi pada 30 Desember 2021 lalu telah meluncurkan dua aplikasi terbaru.
Aplikasi tersebut yakni, Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cekal Online berbasis web.
Menurut Halim, aplikasi M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) berbasis android dan i0s.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, reschedule jadwal kedatangan, dan integrasi dokumen perjalanan RI.
“Mengutip persyaratan pembuatan paspor sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014, melalui M-Paspor pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah berkas ke aplikasi M-Paspor,” jelasnya.
Menurutnya, dalam hal pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online berbasis web. Aplikasi ini akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya guna memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan atau penangkalan.
“Saat ini tengah dikembangkan teknologi elastic search, yaitu pencarian atau pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi visa online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data,” pintanya.
Menurutnya, aplikasi Cekal Online berdasarkan Permenkumham No. 38 Tahun 2021 hanya dapat diakses oleh beberapa pihak. Pertama, yakni petugas imigrasi yang diberikan kewenangan di tiap satuan kerja (Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi).
Kedua, APH yang menerima otorisasi untuk mengajukan cekal melalui antara lain Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.
Firdaus berharap, dengan diluncurkannya dua aplikasi ini, Ditjen Imigrasi berupaya membantu meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan izin berusaha (easy of doing business) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional serta mewujudkan keadilan yang merata. Inovasi serta penerapan berbagai kebijakan harus dapat mempercepat roda ekonomi serta meningkatkan keterlibatan masyarakat di dalamnya,” imbuhnya. (mg26)