Polisi Tahap Satu Berkas Perkara Yunus Snae, Ini Kasusnya

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Pelimpahan berkas perkara untuk kasus yang terjadi di Kampung Fatubiti, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu itu tersangkanya adalah Yunus Snae. Ikut diserahkan juga hasil pemeriksaan sejumlah saksi untuk diteliti JPU.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Senin (4/4), menyebutkan, berkas yang dilimpahkan adalah sejumlah barang bukti yang diperoleh penyidik dan dianggap sudah memenuhi syarat untuk diteliti dan dipelajari oleh JPU Kejari.

“Penyidik sudah tahap satu berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga hamil kepada JPU Kejari Belu untuk diteliti,” jelas Sujud.

Sujud menambahkan, berkas perkara yang dikirim tersebut berupa berkas pemeriksaan saksi dan terduga pelaku serta barang bukti yang diamankan polisi di TKP. “Pelaku saat ini masih diamankan di Rutan Mapolres Belu hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Sujud.

Sementara, Kajari Belu Samiadji Zakaria ketika dikonfirmasi TIMEX, Senin (4/4), membenarkan adanya pelimpahan berkas tahap satu untuk kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Lihat Tampang Pria Bejad di Belu Ini, Hamili Adik Istri, Anak yang Lahir Itu Kini Dihamili Lagi

Dikatakan, berkas perkara yang diterima tersebut masih akan diteliti oleh JPU. Jika sudah lengkap, maka JPU akan nyatakan P21. Namun jika berkas perkara masih ada kekurangan, akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi. “Kami pelajari dulu berkasnya. Kalau lengkap kita P21, kalau ada kekurangan akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelasnya.

Atas perbuatan tak bermoral Yunus, ia dijerat pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. Pasalnya, korban saat ini masih berusia 16 tahun.

Sebelumnya, Yunus Snae, warga Fatubiti, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, terpaksa dijebloskan ke penjara lantaran melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban anak Kandung sendiri juga iparnya.

Aksi tak bermoral Yunus Snae tersebut diketahui sang istri, Sara Nurlina Banu ketika ponakannya tengah mengandung hingga usia janin 7 bulan. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung mendatangi Polres Belu untuk membuat laporan polisi.

Sesuai data yang berhasil dihimpun TIMEX, Sabtu (26/2), Yunus Snae yang sebelumnya sempat melarikan diri setelah mengetahui istrinya melaporkan perilakunya ke pihak Kepolisian berhasil diketahui Tim Busser Polres Belu.

Tim Busser Polres Belu dipimpin Bripka Naris Nuwa dengan anggota Brigpol Kiki Mali, Brigpol Natan Riwu, dan Brigpol Roy Sonbai langsung meringkus pelaku di rumahnya di Fatubiti, Kelurahan Lidak. (mg26)

  • Bagikan