Apeksi Perjuangkan Alokasi Dana Bagi Kelurahan

  • Bagikan

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), bisa menambah semangat kemandirian fiskal daerah untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Wali Kota Bogor itu juga mengharapkan, agar ada anggaran tersendiri bagi dana kelurahan. “Kami minta dana kelurahan diatur, melalui DAU yang jumlahnya bisa fleksibel melalui aturan khusus. Sehingga dananya di transfer ke kelurahan-kelurahan,” kata Bima Arya ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, peran kelurahan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) sangat penting. Terlebih, kata Bima, kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.

Apeksi telah mengusulkan untuk penambahan dana kelurahan dalam dana transfer daerah sebagai bentuk keadilan dan pemerataan keuangan negara. “Namun, hingga Undang-Undang ini ditetapkan Dana Kelurahan tidak masuk dalam bagian dari Dana Transfer Daerah,” ucap Bima.

Selain itu, Bima Arya juga mengkritisi UU HKPD yang mengatur anggaran wajib untuk Belanja Pegawai sebesar maksimal 30 persen, di luar tunjangan guru. Menurut Bima hal itu sangat memberatkan Pemerintah Kota/Kabupaten.

“Sangat memberatkan, jika melihat data justru alokasi belanja pegawai paling besar adalah gaji dan tunjangan tenaga kesehatan serta gaji guru. Dimana jumlah guru dan tenaga kesehatan
tersebut sebenarnya belum proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat,” papar Bima.

“Pembatasan ini dapat menyebabkan Pemerintah Daerah tidak mampu menambah jumlah guru dan tenaga kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Bima, anggaran infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari DAU dan DBH akan sangat menyulitkan bagi Pemda untuk mengalokasikan anggaran ke belanja urusan pemerintahan lainnya.

“Karena saat ini, Pemerintah Daerah sudah memiliki kewajiban menganggarkan Belanja Pendidikan minimal 20 persen dan Belanja Kesehatan minimal 10 persen dari APBD,” pungkas Bima. (jpc/jpg)

  • Bagikan