Ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H

  • Bagikan

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini bakal berbeda dibanding dua tahun sebelum ketika dunia dilanda pandemi Covid-19. Tahun ini, umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1443 H sudah bisa melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di masjid-masjid. Tidak seperti dua tahun sebelumnya yang dibatasi karena pandemi.

Tahun ini, bakal sedikit longgar. Hal itu ketika Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional dan juga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepala negara menyampaikan, nantinya menteri terkait akan mengatur mekanisme libur nasional dan cuti bersama Lebaran.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 – 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4). “Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri-menteri terkait,” sambung Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, cuti bersama bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Namun, Jokowi tetap mengingatkan protokol kesehatan dan vaksinasi booster bagi masyarakat yang pergi mudik.

“Tetap perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi vaksin booster, harus tetap menjalankan prokes secara disiplin dan harus selalu bermasker saat ditempat umum atau dalam kerumunan,” pesan Jokowi. (*)

  • Bagikan