JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pegawai di lembaga antirasuah itu. Untuk pembinaan, KPK mengambil langkah mengembalikan jaksa berinisial DWLS itu ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa yang telah dikembalikan oleh KPK ini memang sudah menjadi tanggung jawabnya untuk melakukan pembinaan.
“Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (6/4).
Ketut menuturkan, sampai saat ini Kejagung masih meneliti putusan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memberikan sanksi terhadap jaksa DWLS tersebut. “Sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas yang dijatuhkan,” katanya.
Ketut mengungkapkan, sesuai prosedur, jika ada pegawai Kejagung yang melakukan pelanggaran dan dikembalikan ke institusi awal, maka pihaknya harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman. “Bila Putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ungkapnya.
Diketahui, Dewas KPK mengeluarkan putusan Nomor: 02/DEWAS/ETIK/02/2022. Disebutkan bahwa SK adalah staf informasi dan data di KPK. Sementara DWLS merupakan seorang jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah tersebut.
Putusan Dewas KPK ini dikeluarkan pada Kamis, 10 Maret 2022, selaku Ketua Majelis, Tumpak H. Pangabean. Sementara Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota Majelis. Dalam putusannya, Dewas KPK menyebut, SK dan DWLS telah terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan tidak mengidahkan kewajiban nilai dasar integritas.
“Yaitu tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK,” demikian bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan Dewas itu, SK dan DWLS juga diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka karena telah melakukan tindakan perselingkuhan. “Menghukum para teperiksa masing-masing dengan sanksi sedang berupa perintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” bunyi kutipan putusan itu.
Dewas KPK juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DWLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. Dalam duduk perkara disebutkan, DWLS dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut. Tiga orang saksi diantaranya meringankan. (*)