SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan polisi yang disampaikan Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau atas nama lembaga wakil rakyat dengan terlapor Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun.
Para saksi diperiksa terkait pernyataan Bupati TTS yang tersiar melalui siaran langsung akun facebook Bupati TTS periode 2019-2024 pada 25 Februari 2022 lalu. Setelah memeriksa para saksi, penyidik Polres TTS akhir pekan kemarin telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor (Bupati TTS), guna dimintai keterangannya pada Jumat (8/4).
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/4) menjelaskan, para saksi dimintai keterangan terkait pernyataan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun bahwa DPR “poi oke” (bohong semua), termasuk petani penerima alsintan di Dinas Pertanian Perkebunan dan hortikultura.
BACA JUGA: Bupati TTS Siap Beri Keterangan Polisi, Kapolres: Jika Ada Unsur Pidana Kami Proses
Salah satu yang ikut diperiksa adalah ajudan Bupati TTS, Susten Ottu yang diduga merekam dan menyiarkan vidio pernyataan Bupati TTS melalui akun facebook tersebut. “Saksi-saksi kami rasa untuk sementara cukup dulu. Kalau setelah kami periksa terlapor dan kami pandang perlu untuk tambah saksi, nanti baru kami tambah saksi lagi,” papar Helmi.
Penyidik Polres TTS, melayangkan surat undangan jauh sebelum jadwal pemeriksaan terhadap Bupati TTS, agar terlapor menjadwalkan waktu guna memenuhi undangan yang disampaikan penyidik Polres TTS.
Bupati TTS, akan diperiksa di ruang penyidik pidana umum (Pidum) Mapolres TTS. “Kita undang Pak Bupati untuk kita periksa di Polres sini,” jelas Helmi.
Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima surat dari penyidik Polres TTS itu. Bahkan Bupati Egusem menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik Polres TTS. (yop)