Aparat Polres TTU Amankan 36 Ekor Sapi, Dokumen Kepemilikan Diduga Palsu

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 36 ekor sapi dari Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Polres TTU.

Puluhan ternak sapi ini hendak di bawa ke Pasar Lili, Kabupaten Kupang untuk dijual, namun diamankan Polisi, tepatnya di sekitar taman wisata Oeluan, Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti, Selasa (5/4).

Rupanya Tim Buser Polres TTU meragukan bahkan mencurigai dokumen kepemilikan pengiriman sapi tersebut diduga palsu karena hanya dari satu desa. Puluhan ternak sapi produktif betina dan sebagian jantan itu dimuat dalam 6 unit kendaraan. Sapi-sapi dalam mobil jenis pikap itu langsung digiring ke Polres TTU bersama pemiliknya.

Martinus Amsikan, salah satu pemilik sapi membenarkan bahwa ternak itu adalah milik enam orang termasuk dirinya. Ternak sapi rencananya akan dibawa untuk dijual di Pasar Lili, Kabupaten Kupang.

Ia mengaku, ternak sapi dibeli dari warga tetangga yang ditampung di Desa Nifunenas. Ia bersama rekannya baru pertama melakukan pengiriman ke Kupang untuk dijual. “Ini sapi kami punya. Pemilik ada enam orang. Ini bukan sapi curian tapi kami beli dari desa tetangga. Tadi polisi tahan karena surat izin asal pemilik ternak dikeluarkan oleh aparatur desa dan bukan kepala desa,” tandas Martinus.

Terpisah, Kepala Desa Nifunenas, Albertus Metboki saat dikonfirmasi di Mapolres TTU menjelaskan, dirinya tidak menandatangani surat keterangan surat jual beli 36 ekor sapi itu. Alasannya ternak sapi tersebut bukan milik warga Desa Nifunenes, tetapi dibeli dari desa tetangga dan ditampung di wilayah desanya.

“Kaur Tata Usaha dan Pemerintahan Desa Nifunenes, Agustinus Painneon yang buat surat administrasi. Saya heran bisa berani teken surat padahal ini sapi bukan milik warga Nifunenas,” ujarnya.

Albertus merincikan pemilik ternak sapi ada 6 orang. Masing-masing Martinus Amsikan, Fransiskus Tpoi, Amandus Oemanas, David Afu, Maklon, dan Arkadius Nai. “Ini enam orang sebagai pemilik ternak. Mereka beli dari desa tetangga,” jelasnya.

Sedangkan Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/4), membenarkan 36 ekor sapi yang berhasil diamankan anggotanya. “Ternak sapi dicurigai bukan milik warga Desa Nifunenas tapi di beli dari desa tetangga. Pedagang beli dan tampung di wilayah Desa Nifunenas,” tandasnya.

Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah diambil keterangan dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan dan hasil penelusuran anggota, sapi-sapi tersebut bisa dipastikan bukan merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dikatakan, pengiriman sapi digagalkan anggotanya karena tidak lengkap administrasi. Tidak ada surat-surat jual beli dari pemilik dan dokumen pengiriman ditandatangani bukan oleh kepala desa tetapi oleh salah satu aparatur desa.

Tindaklanjutnya, kata Mukshon, polisi tetap mendalami kasus administrasinya. “Kita masih telusuri identitas pemilik, apakah benar sapi curian atau tidak. Jadi kita akan gelar perkara dulu,” tandasnya.

Polisi, lanjut Mukhson, akan selalu transparan dan selalu berhati-hati dalam menangani kasus ini agar masyarakat tidak dirugikan.

Ia juga mengimbau masyarakat pemilik hewan untuk menjaga ternak sapi sebab belakangan marak pencurian. Saat ini pihaknya sudah menerima enam laporan polisi kasus pencurian ternak. Dan informasi dari masyarakat, kabarnya sudah puluhan ekor yang hilang.

“Ya, kalau sapi dibiarkan atau tidak dimasukan ke kandang, tentu berpeluang bagi pencuri untuk melakukan aksi pencurian. Ini yang merugikan masyarakat. Kita harap kalau ada sapi yang hilang segera lapor sehingga ditelusuri, dan mohon dukungan masyarakat memberikan informasi itu,” pesan Kapolres yang baru bertugas sebulan di TTU ini. (*)

PENULIS: JOHNI SIKI

  • Bagikan

Exit mobile version