KUPANG, TIMEX – Kinerja instansi pemerintah daerah merupakan gambaran pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi maupun strategi instansi tersebut. Hal ini mengindikasikan tingkat keberhasilan ataupun kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu perlu indikator terukur untuk menilai kualitas pelayanan OPD.
Kepala Inspektorat Daerah NTT, Ruth Laiskodat saat menyampaikan hasil penilaian kinerja pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT di Ruang Rapat Pantai Otan Kantor Inspektorat NTT, Kamis (31/3) menjelaskan pentingnya penilaian kinerja OPD ini.
Dikatakan, sebagai pelayan masyarakat, pemerintah daerah Provinsi NTT dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan dan berkualitas.
Untuk itu dalam upaya mencapai visi dan misi serta pemenuhan target-target yang ada dalam RPJMD Provinsi NTT, maka pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) telah membuat perjanjian kinerja tahun 2021 dengan Gubernur NTT.
Meskipun daerah sedang dilanda pandemi covid 19 dan terpaan badai Seroja beberapa waktu lalu, perangkat deaerah tetap bersinergi dalam upaya mencapai target yang telah ditetapkan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kinerja.
Dijelaskan, tahun 2021 dilakukan penilaian kerja yang berfokus pada 11 komponen yang diperjanjikan dengan pemberian bobot penilaian dalam dua komponen utama yaitu Kinerja Utama dan Kinerka Penunjang.
Kinerja Utama dengan indikator, sasaran strategis yang ada dalam Renstra Perangkat Daerah/IKU PD dengan bobot 40 dan Anggaran (APBN dan APBD) dengan bobot 20.
Kinerja Penunjang dengan indikator, proses pengadaan barang dan jasa telah terkontrak 31 Maret dengan bobot 3,5, nilai pelaksanaan SAKIP minimal BB dengan bobot 10. Nilai Pelaksanaan RB minimal BB dengan bobot 10.
Selain itu, telah menerapkan PPK online 100 persen dengan bobot 2, TLHP temuan di bawah 2019, administrasi 100 persen, non administrasi 90-100 persen dengan bobot 2.
TLHP temuan tahun 2019 ke atas harus 100 persen dengan bobot 2,5, Penyampain LKPD, LPPD, LKPJ dan LKIP paling lambat 31 Maret 2021 dengan bobot 3, Telah bersertifikat manajemen ISO 9001:2015 dengan bobot 2 dan paling kurang menghasilkan 5 inovasi dengan bobot 5.
Dari hasil penilaian diperoleh hasil terdapat 29 OPD mendapat nilai A (85,46-99,75) dengan predikat sangat berhasil. Terdapat 9 OPD mendapat nilai B (78,23-84.42) dengan predikat berhasil. Dan terdapat 1 OPD yang mendapat nilai C (70,78) dengan predikat cukup berhasil.
“Hasil penilaian tahun 2021 mengalami kenaikan dari hasil penilaian tahun 2020 dimana pada tahun 2020 OPD yang mendapat nilai A hanya 15 OPD. Dan yang mendapat predikat cukup baik hanya 14 OPD,” ujar Kepala Inspektorat Daerah, Ruth Laiskodat.
Dikatakan, hasil penilaian ini tentu saja harus memberikan motivasi tersendiri bagi semua pimpinan OPD untuk menjadi yang terbaik. Bagi OPD dengan nilai yang bagus agar semakin ditingkatkan lagi kinerja dan bagi perangkat daerah yang masih mendapat predikat C agar tetap berupaya meningkatkan kinerja.
“Terhadap hasil penilaian yang ada, Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat selaku Gubernur NTT meminta perhatian dari seluruh pimpin OPD agar meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencapaian target-target RPJMD,” ungkapnya.
“Memastikan indikator kinerja yang diperjanjikan adalah indikator kinerja utama yang berorientasi hasil, menyusun rencana aksi untuk percepatan pencapaian target indikator kinerja dan dilaporkan secara periodik kepada gubernur,” tambah mantan Kepala BPOM NTT itu.
Dijelaskan, sistim pengendalian internal terintegrasi menjadi salah satu kunci utama dalam suksesnya pelaksanaan kinerja pemerintah daerah karena terintegrasi dilaksanakan dengan pemantauan, aktivitas pengendalian, lingkungan pengendalian, penilaian risiko dan informasi komunikasi.
Disebutkan, jika penyelenggaraan pemerintah dilaksanakan berdasarkan pedoman dan prinsip-prinsip pengelolaan yang benar maka akan berdampak positif dalam mencapai tujuan untuk memakmurkan dan membuat sejahtera masyarakat.
“Hal ini tentu akan memberikan dampak yang baik terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah yang berarti berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan menuju NTT bangkit NTT sejahtra,” sebutnya.
Bersarkan indikator penilaian tersebut menempatkan dua instansi atau pimpinan OPD di urutan teratas yaitu Inspektorat Daerah nilai 99,75 dengan predikat sangat berhasil (A) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, nilai 97,88 dengan predikat sangat berhasil (A).
Sebelumnya, Sekda NTT Benediktus Polo Maing menjelaskan dalam pemerintahan saat ini, pihaknya melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja semua pimpinan OPD berdasarkan kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama gubernur.
Dari hasil evaluasi tersebut, akan menentukan kebijakan yang diambil sesuai dengan pencapaian kinerja pempinan OPD. “Dalam perjanjian kinerja, pimpinan OPD telah menandatangani format untuk mengundurkan diri jika kinerjanya buruk. Kesiapan semua pimpinan sudah sampai pada tingkat itu,” sebutnya.
Lanjutnya, keputusan gubernur tergantung kinerjanya. Konsep ini sudah berlangsung lama dan Gubernur tinggal mengeksekusi.
Ditambahkan dari hasil evaluasi tahun 2021, dari 39 pimpinan OPD yang dievaluasi terdapat 29 berkinerja sangat berhasil atau nilai A, 9 nilai B dan 1 nilai C.
“Dari 9 OPD dengan nilai B tersebut terdapat 7 pimpinan OPD jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan dari nilai C ke B sedangakan 2 lainnya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan dari A ke B. Sementara yang nilai C turun dari nilai A. Hal ini menunjukan adanya penurunan kinerja,” jelasnya.
Ditegaskan dari angka tersebut menunjukan ada penurunan kinerja dari ketiga pimpinan OPD itu. Maka sesuai perjanjian kinerja Gubernur NTT memberikan panishment kepada mereka.
“Mereka istirahat sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas tersebut,” bebernya.
Cuti tersebut diberikan selama 3 bulan namun jika ada progres, kemajuan atau pertimbangan lain dari gubernur maka bisa dikembalikan ke jabatan semula. “Mereka cuti maksimal 3 bulan tapi pertimbangan lain dari pimpinan bisa 2 bulan saja atau 1 bulan saja sudah bisa kembali,” tegasnya.
Untuk diketahui, pimpinan OPD diurutan teratas yakni Inspektorat Daerah nilai 99,75 dengan predikat sangat berhasil (A) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, nilai 97,88 dengan predikat sangat berhasil (A)
Disusul Biro Organisasi, nilai 97,68 dengan predikat sangat berhasil (A), Dinas Peternakan, nilai 97,60 dengan predikat sangat berhasil (A) dan Badan Kepegawaian Daerah, nilai 97,41 dengan predikat sangat berhasil (A).
Ada juga Badan Penghubung, nilai 97,33 dengan predikat sangat berhasil (A), Dinas Komunikasi dan Informatika, nilai 96,90 dengan predikat sangat berhasil (A), Dinas Kepemudaan dan Olahraga, nilai 96,68 dengan predikat sangat berhasil (A) dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, nilai 96,63 dengan predikat sangat berhasil (A).
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja, nilai 93,92 dengan predikat sangat berhasil (A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, nilai 92,61 dengan predikat sangat berhasil (A), Biro Pemerintahan, nilai 92,69 dengan predikat sangat berhasil (A) serta Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, nilai 91,60 dengan predikat sangat berhasil (A).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, nilai 91,22 dengan predikat sangat berhasil (A), Biro Hukum, nilai 90,89 dengan predikat sangat berhasil (A), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, nilai 90,79 dengan predikat sangat berhasil (A) dan Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, nilai 90,16 dengan predikat sangat berhasil (A).
Dinas Kelautan dan Perikanan, nilai 89,08 dengan predikat sangat berhasil (A), RSUD W.Z Johanes Kupang, nilai 88,96 dengan predikat sangat berhasil (A), Badan Keuangan Daerah, nilai 88,51 dengan predikat sangat berhasil (A) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, nilai 88,45 dengan predikat sangat berhasil (A).
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, niliai 87,97 dengan predikat sangat berhasil (A), Dinas Kesehatan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, nilai 87,44 dengan predikat sangat berhasil (A), Biro Umum, nilai 87,07 dengan predikat sangat berhasil (A), Biro Administrasi Pimpinan, nilai 86,99 dengan predikat sangat berhasil (A).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, nilai 86,89 dengan predikat sangat berhasil (A), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, nilai 86,87 dengan predikat sangat berhasil (A) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, nilai 86,64 dengan predikat sangat berhasil (A) dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, nilai 75,48 dengan predikat sangat berhasil (A).
Sementara Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi, nilai 84,42 dengan predikat berhasil (B), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlind Anak, nilai 84,27 dengan predikat berhasil (B), Dinas Perhubungan, nilai 82,9 dengan predikat berhasil (B).
Sekretariat DPRD NTT, nilai 81,33 dengan predikat berhasil (B), Badan Pendapatan dan Aset Daerah, niilai 79,76 dengan predikat berhasil (B), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, nilai 79,15 dengan predikat berhasil (B), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, nilai 79,07 dengan predikat berhasil (B).
Berada di urutan buntut, Dinas Sosial, nilai 78,37 dengan predikat berhasil (B) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, nilai 78,23 dengan predikat berhasil (B) Badan Pengelola Perbatasan, nilai 70,88 dengan predikat berhasil (C). (r3/ito)