Kajari TTU Warning Kontraktor Monopoli Proyek dengan Modus Pinjam Bendera

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Roberth J. Lambila memberi warning atau peringatan kepada para rekanan/kontraktor yang kerap memonopoli proyek-proyek pembangunan dengan praktik pinjam bendera perusahaan lain.

Kajari Roberth menegaskan bahwa pihaknya tak akan main-main jika mendapati kontraktor/rekanan yang melakukan praktik pinjam bendera untuk monopoli pemenangan proses tender pengadaan barang dan jasa di instansi tertentu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.

“Saya tidak main-main jika temukan oknum kontraktor yang pinjam bendera perusahaan untuk monopoli proyek. Ini perbuatan melanggar hukum dan masuk kategori pidana. Saya tidak akan segan-segan dalam mengambil langkah hukum,” tegas Roberth kepada media ini saat ditemui di kantornya, Rabu (6/4).

Menurut Robeth, sanksi tegas akan diberikan, baik kepada peminjam dan yang meminjamkan bendera perusahaan. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi yang bukan saja dilakukan oleh manusia tetapi juga perusahaan.

Kajari Roberth menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki, khususnya pada perusahaan yang melakukan pinjam pakai bendera yang telah mengerjakan proyek-proyek pemerintah tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Dikatakan, konsekuensi hukum dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi ini bukan berupa hukuman pidana penjara tetapi denda dan pembayaran uang pengganti termasuk penutupan perusahaan.

“Jika kita hanya tangkap manusianya maka besok perusahaannya bisa dipakai di tempat lain. Sehingga hukuman bagi perusahaan ini penting agar bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan itu supaya tidak hanya sekadar ada lalu kemudian direntalkan seperti mobil. Itu hal yang tidak benar karena bertentangan dengan tujuan didirikannya suatu perusahaan,” tegasnya.

Tujuan pendirian sebuah perusahaan, kata Roberth, untuk mampu berperan serta dalam peningkatan perekonomian. Perusahaan itu bukan diciptakan untuk dipinjam pakai. Kalau cara itu yang dilakukan tentunya bertentangan dengan aturan hukum.

Untuk itu, lanjut Roberth, tindakan tegas ini dilakukan agar para rekanan tidak memaksakan diri dalam mendapatkan proyek dari pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengambil pekerjaan di luar kemampuan yang dimiliki. “Sebab, pada akhirnya akan berujung pidana,” tegasnya.

Para rekanan yang ada, demikian Roberth, diminta untuk tidak memaksakan diri mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa dan harus pinjam bendera. Itu merupakan praktik fiktif pengadaan barang dan jasa dengan memanfaaatkan badan usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar untuk dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman.

“Jika dalam proses penyelidikan dan kita temukan seperti ini maka kita pastikan bahwa perusahaan nakal tersebut akan kita tutup,” tandas Roberth.

Roberth menambahkan, upaya penyelidikan ini dilakukan bermula dari penyidikan dan pemeriksaan persidangan kasus Alkes di RSUD Kefamenanu. Dalam pengembangan kasus ini ditemukan banyak perusahaan yang hanya pinjam pakai bendera untuk memenangkan proyek oleh oknum yang sama. (*)

PENULIS: JOHNI SIKI

  • Bagikan

Exit mobile version