KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berhasil mengamankan seorang ASN yang menjabat sebagai kepala dinas di Pemkot Kupang pada Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (7/4).
OTT yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidsus yang dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Surayadi Sembiring itu mengamankan juga sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 15 juta.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya OTT itu.
Dijelaskan, tim mengamankan oknum ASN Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya berinisial BHN bersama barang buktinya.
“Benar ada OTT. Oknum ASN di Kota Kupang. Usai diamankan kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. Barang buktinya berupa uang sebesar Rp 15 juta,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun, oknum ASN itu merupakan Kepala Dinas Dalam OTT itu oknum Kadis diamankan bersama salah satu terduga penyuapan.
Terduga penyuapan hendak melakukan kepengurusan administrasi menyangkut proyek di Kota Kupang. Saat itu tim masuk dan mengamankan oknum Kadis dan terduga penyuapan itu. (r3/ito)