JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai melaksanakan tahapan menuju pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti. Tahapan itu dimulai dengan proses pendaftaran partai politik (Parpol) yang akan dibukan selama satu pekan, dimulai 1 – 7 Agustus 2022.
Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menyiapkan draft Peraturan KPU terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
“Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022,” kata Hasyim dalam siaran daring, Kamis (7/4).
Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang mengacu pada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, konstruksi berpikir, proses, dan sejumlah aspek lainnya tak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
’’Hanya saja ada beberapa ketentuan yang baru, itu sehubungan dengan adanya judicial review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di Undang-Undang Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan partai politik,” ujar Hasyim.
Hasyim mengungkapkan, syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017.
Persyaratan itu di antaranya, parpol harus berstatus badan hukum; memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Persyaratan lainnya, lanjut Hasyim, yakni menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Selanjutnya, kata Hasyim, mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU. “Serta menyertakan nomor rekening dana kampanye Pemilu atas nama parpol kepada KPU,” tandas Hasyim. (jpc/jpg)