KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang melakukan gebrakan dengan melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang kepala dinas (Kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Kamis (7/4).
Menurut Darius, langkah yang diambil Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT merupakan tindakan tepat dalam upaya mencegah tindakan korupsi di wilayah ini. Ini merupakan langkah pencegahan dan diharapkan terus dilakukan agar tindakan serupa dapat ditekan karena akan berdampak kepada kinerja dan pelayanan bagi masyarakat.
“Saya apresiasi kinerja Kejati. Terus melakukan tindakan hukum seperti ini agar dapat memberikan efek jera kepada oknum yang menerima suap maupun pemberi,” tegasnya.
Darius menjelaskan, komitmen fee proyek sudah menjadi rahasia umum bagi penyelenggara pemerintah atau birokrasi. Fee atau potongan sebenarnya masuk ke kas daerah sebagai sumber pendapatan yang sah, namun praktiknya selama ini selalu masuk kantong pribadi.
Dikatakan, permintaan fee atau suap dari masyarakat kepada pejabat untuk mendapatkan sesuatu atau proyek sudah menjadi budaya akibat dari mentalitas pejabat yang buruk. “Ini soal mentalitas. Komitmen fee proyek harusnya masuk di kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah. Hanya selama ini diduga sering masuk ke kantong pribadi sehingga daerah tidak dapat apa-apa,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelum, Tim Tipidsus Kejati NTT melakukan penangkapan terhadap seorang kadis berinisial BHN yang diduga coba bermain “api”. Oknum kadis ini mencoba menerima suap atas kepengurusan administrasi proyek di Kota Kupang.
BACA JUGA: Kejati OTT Kadis di Kota Kupang
BACA JUGA: Inspektorat Kota Kupang Pelajari OTT Kepala Dinas
BACA JUGA: Kontraktor Polisikan Kadis PUPR Kota Kupang, Ini Penyebabnya
Berdasarkan hasil penelusuran media ini, kadis berinisial BHN itu adalah Benyamin Hengki Ndapamerang. Ia saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pemkot Kupang.
Aksi BHN itu tercium tim Kejati NTT dan langsung membentuk tim dengan surat tugas satgas langsung bergegas memantau BHN.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan ketika satgas mendatangi tempat kejadian operasi tangkap tangan mendapati adanya transaksi tersebut. “Satgas mendapat informasi dari masyarakat, dan berdasarkan surat tugas satgas langsung melakukan pengamanan,” ujarnya.
Dari hasil OTT tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 15 juta. “Karena barang buktinya hanya Rp 15 juta jadi diserahkan ke Inspektorat. Itu kewenangan mereka,” sebutnya.
Ditambahkan saat ini pihak kejaksaan tidak main-main dalam menindak tegas oknum-oknum yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi.
Abdul menyebut, hal ini menjadi warning bagi pejabat lainnya yang sering melakukan tindakan yang sama. “Ini menjadi efek jera kepada pejabat lain. Jika ad laporan maka kami langsung menindak,” tandasnya.
Abdul mengatakan, operasi pengamanan ini dilakukan tim penyidik Tipidsus yang dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Surayadi Sembiring. Tim Tipidsus mengamankan BHN di ruang kerjanya bersama barang buktinya. (r3)