Polres Matim Amankan 1.505 Liter Miras, Tersangka Terancam Bui 15 Tahun

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Satuan Narkoba Polres Manggarai Timur (Matim), berhasil mengamankan sebanyak 1.505 liter minuman keras (miras) jenis sopi. Miras ini diamankan dari tangan Fransiskus Seda, warga Desa Golo Riu, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Atas perbuatannya itu, Fransiskus Seda terancam penjara maksimal 15 tahun.

“Ada 43 jerigen miras yang kita amankan dari tangan FS (Fransiskus Seda, RRed). Totalnya 1.505 liter, karena satu jerigen itu ukuranya sekira 35 liter. FS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Matim, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,SIK.,M.Si, kepada TIMEX melalui Kasat Narkoba, Iptu Benhard Manubulu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/4).

Menurut Kasat Benhard, pengamanan barang tidak berizin itu terjadi pada Minggu (27/3/2022) sekira pukul 06.35 Wita, di Jalan Nasional Trans Flores, Kabupaten Matim. Tepatnya di Simpang Empat Kampung Jati, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong. Saat itu, tersangka FS hendak menjual miras itu ke wilayah Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Matim.

Kasat Benhard menyebutkan, miras itu diproduksi di wilayah Kecamatan Kuwus. Informasi awal pengungkapan kasus ini datang dari warga masyarakat, bahwa ada kendaraan yang mengangkut puluhan jerigen miras. Atas informasi itu, polisi dari Satuan Narkoba melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Kini barang bukti sudah diamankan di Polres Matim.

“Termasuk mobil pengangkut jenis truk diesel, ikut disita. Kasus ini kita sudah gelar perkara. Sopir dan sejumlah saksi lain dalam mobil pengangkut miras itu juga sudah kita ambil keterangan. Tersangka kita tangkap pada tanggal 28 April 2022 atau satu hari setelah kejadian. Setelah diambil keterangan, tersangka ditahan sejak 29 hingga 18 April 2022,” jelas Kasat Benhard.

Namun, lanjut Benhard, terhitung Kamis (7/4), tersangka ditangguhkan penahanannya berdasarkan permohonan keluarga. Dimana, penangguhan itu hingga berkas perkaranya dinyatakan P21. Tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP, dan atau pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012. Tentu sesuai dengan pasal tersebut, tersangka bisa dipenjara maksimal 15 tahun.

“Selanjutnya berkas kasus ini kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng. Ke depan juga kita akan lakukan operasi di sejumlah tempat yang menjual miras. Kalau tidak berizin, kita pasti proses secara hukum,” tegasnya.

Kepada masyarakat, Kasat Benhard berpesan agar tidak boleh main-main dengan miras. Jika mengonsumsinya bisa merusak kesehatan. Selain itu, agar jangan ada masyarakat yang terlibat dalam peredaran miras, karena jika ditemukan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan

Exit mobile version