Proyek Pengadaan LPJU Jadi Polemik

  • Bagikan

KUPANG, TIMEX- Pagu anggaran untuk pengadaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) Kota Kupang Tahun Anggaran (TA) 2022 diduga berubah dari hasil kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kupang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang sudah dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Kupang Tahun 2022. Kondisi ini membutuhkan solusi sebagai jalan tengah apabila Pemkot dan DPRD Kota Kupang khususnya Komisi III untuk duduk bersama dan bersepakat guna mengambil keputusan secara bersama.

Namun hingga kini, belum ada kejelasan tentang nominal anggaran mana yang akan dipakai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang untuk melakukan lelang pekerjaan pengadaan LPJU Tahun 2022.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan bahwa kegiatan pengadaan pemasangan, pemeliharaan perlengkapan lampu jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas harus segera dilakukan karena sangat dibutuhkan masyarakat.

Jadi, kata Adrianus Talli, tahapannya saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, pemerintah mengajukan dokumen untuk program dan kegiatan pengadaan lampu jalan senilai Rp 51.448.000.000.

Pada pembahasan KUA PPAS, kata Adrianus Talli, tidak ada masukan dari anggota Badan Anggaran (Banggar). Artinya, jelas dia, bahwa anggaran yang diusulkan itu diterima dan dilanjutkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka karena tidak ada perubahan, RKA yang disampaikan oleh Dinas PUPR untuk dibahas di tingkat komisi, tetap menggunakan angka Rp 51.448.000.000, atau sama dengan pagu anggaran yang ada di PPAS,” jelasnya saat diwawancarai di ruang kerja Komisi III, Kamis (7/4).

Pada saat pembahasan di Komisi III, jelasnya lagi, anggaran senilai Rp 51.000.000 lebih itu di dalamnya ada kegiatan pengadaan LPJU dengan tinggi tiang lima meter, tujuh meter dan sembilan meter. Menurutnya, Komisi III merasa perlu untuk merasionalisasi anggaran tersebut, pada pengadaan LPJU dengan tinggi tiang lima meter dengan rincian 2.000 LPJU,  dirasionalisasi menjadi 1.500 LPJU saja dan ketika dikonversi ke anggaran, maka berkurang Rp 3.750.000.000.

“Ini yang kami bawakan dalam laporan Komisi III ke paripurna laporan lomisi. Jadi, dari anggaran Rp 51.448.000.000, dikurangi menjadi Rp 3.750.000.000, maka menjadi Rp 47 miliar lebih, pada saat pembahasan di Banggar tidak ada perubahan hingga disetujui pada laporan komisi, sehingga angkanya tetap Rp 47 miliar lebih,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Adrianus Talli, tahapan selanjutnya adalah melakukan rasionalisasi di tingkat Pemerintah Provinsi NTT. Akan tetapi, pemerintah bukannya membawa hasil pembahasan bersama yang sudah dikakukan yakni sebesar Rp 47 miliar lebih tersebut, tetapi membawa angka Rp 44.698.000.009 untuk kegiatan pengadaan LPJU.

“Seharusnya, mereka membawa angka Rp 47 miliar lebih, karena dikurangi Rp 3.750.000.000 yang dirasionalisasi di pembahasan tingkat Komisi III,” jelasnya.

Hasil evaluasi di Provinsi NTT, Nomor 900, tanggal 29 Desember 2021, di halaman sembilan poin ke-11 dan 12 bahwa untuk pekerjaan penataan ruang yang dirasionalisasi Rp 3.750.000.000, diminta untuk dikembalikan pada target kinerja KUA PPAS.

Poin ke-12, kata Adrianus, dari hasil evaluasi, Gubernur menyatakan bahwa kegiatan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalulintas untuk jaringan jalan, sub kegiatan pengadaan pemasangan dan perbaikan perlengkapan jalan, sebesar Rp 44 miliar lebih.

Artinya, bahwa yang dibawa pemerintah ke provinsi untuk diasistensi adalah senilai Rp 44 miliar lebih yang seharusnya jika mengikuti mekanisme dan prosedur, bukan Rp 44 miliar tetapi Rp 47 miliar lebih. Sehingga dasar hasil evaluasi dari provinsi ini, Dinas PUPR kembali pada PPAS, maka harus kembali Rp 51 mikiar lebih, bukan Rp 48 miliar.

“Karena KUA PPAS yang dimasukkan oleh pemerintah sebesar Rp 51 miliar bukan Rp 48 miliar maka ada perbedaan yang cukup signifikan ini maka kami DPRD memanggil pemerintah dengan semangat kemitraan yang tinggi untuk sama-sama membahas, Dinas PUPR tidak mampu menjelaskan,  sehingga kami panggil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD,” jelasnya.

Terkait hal ini, DPRD telah memanggil pemerintah bersama dengan TAPD sebanyak tiga kali, namun pemerintah bersama TAPD tidak hadir dan hanya mengutus Asisten dan Dinas PUPR saja.

Sementara itu, saat rapat bersama Dinas PUPR dan Komisi III, pada Selasa (29/3), Kepala Dinas PUPR, Hengki Ndapamerang mengatakan, terkait anggaran LPJU ini, juga menjadi pembahasan pemerintah.

“Kami juga masih menunggu keputusan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan LPJU berdasarkan DPA yang sudah ditandatangani, dengan anggaran sebesar Rp 48.448.000.000. Untuk kegiatan pengadaan lampu jalan dengan tiang setinggi meter dengan total anggaran senilai Rp 12 miliar lebih. Sementara untuk tiang dengan tinggi tujuh meter Rp 6,5 miliar dan tiang dengan tinggi sembilan meter dengan pagu anggaran Rp 6 miliar lebih. (r2/gat)

 

  • Bagikan