Ini 14 Jabatan yang Luhut Emban Selama Era Presiden Jokowi

  • Bagikan

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Politikus Luhut Binsar Pandjaitan mendapat kepercayaan yang luar biasa selama Joko Widodo (Jokowi) menjabat Presiden Republik Indonesia (RI). Bagaimana tidak, sejak 2014 Jokowi menjadi Presiden, Luhut mendapat kepercayaan memangku 14 jabatan penting di pemerintahan.

Purnawirawan TNI-AD yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinasir Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu mendapat kepercayaan Jokowi memegang jabatan, baik yang bersifat defenitif, adhoc, maupun adinterim. Dengan banyaknya jabatan yang dipegang Luhut Binsar Pandjaitan, tidak heran warganet melabeli sosok berdarah Sumatera Utara itu sebagai menteri segala urusan.

Terbaru, Luhut diamanahkan jabatan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Penunjukan tugas itu tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022 tentang Sumber Daya Air Nasional.

“Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022.

Dengan jabatan itu, Luhut berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.

Sebagaimana dikutip dari JawaPos.com, berikut ini rangkuman sederet jabatan yang ditugaskan Presiden Jokowi kepada Luhut, yakni:

1. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2022 tentang Sumber Daya Air Nasional.

2. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Ketua Tim Gernas BBI menjadi tugas baru Luhut dalam rangka meningkatkan kualitas produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Indonesia agar dapat naik kelas atau bersaing secara global. Fokus utamanya di antaranya, peningkatan jumlah UMKM yang masuk ekosistem digital, peningkatan penjualan produk lokal, hingga promosi produk lokal lewat Gernas BBI.

3. Koordinator PPKM Darurat wilayah Jawa-Bali

Presiden Jokowi pada Juni lalu menunjuk Luhut untuk memimpin langsung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu seiring dengan masuknya varian Delta ke RI hingga membuat peningkatan penularan kasus Covid-19 yang meningkat signifikan.

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Penunjukan Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 22 Juni 2021 lalu.

Tugas Luhut di antaranya memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

5. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)

Sejak virus Covid-19 hadir masuk ke tanah air, pemerintah membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut pun menjabat sebagai wakil ketua komite ini untuk penanganan dan pengendalian Covid-19 serta pemulihan ekonomi akibat badai pandemi.

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

Luhut mengemban tugas sebagai ketua tim ini sebagai Ketua Tim Nasional P3DN. Penunjukkannya dilandasi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018. Tugas dalam memimpin tim ini melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha.

Tim ini juga bertugas untuk melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri.

Selanjutnya, tim ini juga bertugas mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan.

7. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut turut ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.

8. Kepala Staf Kepresidenan (KSP)

Selain berbagai jabatan yang masih aktif di atas, Luhut juga sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP). Ia dilantik pada 31 Desember 2014 lalu.

9. Menko Polhukam

Saat menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Luhut tercatat merangkap jabatan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Luhut dilantik oleh Jokowi sebagai Menko Polhukam pada 12 Agustus 2015 di Istana Negara, Jakarta. Ketika itu, Luhut menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno.

10. Menko Kemaritiman

Pada 27 Juli 2016, Presiden Jokowi melantik Luhut sebagai Menko Kemaritiman. Kala itu dia menggantikan posisi Rizal Ramli yang terkena reshuffle kabinet.

11. Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)

Menko Kemaritiman mengalami perubahan nomenklatur pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Lantas Luhut kembali ditunjuk sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi periode 2019-2024.

Luhut juga mendapat tugas sebagia menteri sementara untuk menggantikan menteri yang berhalangan bertugas pada waktu tertentu.

12. Menggantikan posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Luhut pernah menjabat menteri sementara seperti, pengganti sementara Menteri ESDM di tahun 2016 menggantikan Arcandra Tahar yang diberhentikan dengan hormat karena masalah dua kewarganegaraan.

13. Pengganti Menteri Perhubungan (Menhub)

Pada awal kedatangan Covid-19, Luhut dipercaya menggantikan posisi Menteri Perhubungan sementara menggantikan Budi Karya Sumadi yang saat itu terpapar Covid-19. Saat itu Budi Karya terpaksa rehat untuk penanganan insentif pemulihan dari Covid-19

14. Pengganti Menteri Kelautan dan Perikanan

Luhut juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sementara menggantikan Edhy Prabowo yang dicopot karena terlibat kasus korupsi ekspor benih lobster. (jpc/jpg)

  • Bagikan