Kemenkumham NTT dan DPRD Sikka Sinergi Perkuat Fungsi Legislasi

  • Bagikan

MAUMERE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone didampingi Perancang Ahli Madya sekaligus Koordinator Perancang, Yunus P. S. Bureni, beserta tim perancang Kanwil Kemenkumham NTT berkunjung ke Maumere – Kabupaten Sikka dalam rangka peningkatan kerja sama antara DPRD Kabupaten Sikka dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT terhadap fungsi legislasi DPRD Kabupaten Sikka, Rabu (6/4).

Kakanwil dan Rombongan disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Donatus David beserta unsur pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Sikka di ruang rapat paripurna.

Dalam sambutannya, Donatus David menyampaikan bahwa kerja sama antara DPRD Kabupaten Sikka dengan Kanwil Kemenkumham NTT sudah berlangsung dengan baik selama 2 (dua) tahun, di tahun 2021, ada 3 Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda.

“Tahun ini ada 3 (tiga) Ranperda yang akan dibahas bersama Kanwil Kemenkumham NTT, untuk itu atas nama DPRD Kabupaten Sikka, kami menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham NTT dan tim perancang, dirinya berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan,” Ujar Donatus.

Sedangkan Marciana D. Jone, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan, Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum, Pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum.

Selain itu, disampaikan Marciana, Kemenkumham NTT juga melaksanakan Pengoordinasian pelaksanaan operasional unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

“Saat ini Kanwil Kemenkumham NTT memiliki 12 tenaga ahli Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan jenjang Ahli Madya 1 Orang, Ahli Muda 5 Orang, Ahli Pertama 6 Orang. Di Tahun 2021, Kanwil telah menyelesaikan 115 draf Ranperda (2 Raper DPRD dan 3 Raper Bupati) dan sebanyak 92 Ranperda telah diharmonisasi,” Ucap Kakanwil.

Marciana mengucapkan terimaksih dan apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah taat asas dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mana sudah melibatkan perancang dalam setiap tahapan.

Dirinya menyampaikan, sejak tahun 2021, Kanwil Kemenkumham NTT telah menandatangani MoU dengan DPRD Sikka sebagai bentuk komitmen mewujudkan produk hukum yang berkualitas.

“Dengan ditetapkannya tiga ranperda menjadi Perda di Tahun 2021 kemarin, merupakan suatu pencapaian yang baik, saat ini DPRD Sikka kembali melibatkan tim perancang dalam mendorong tiga Ranperda inisiatif DPRD, kami berharap tiga Ranperda yang sementara dibahas dapat selesai dan dinyatakan harmonis, ” Tutur Kakanwil.

Selanjutnya Marciana berharap kerja sama antara Kemenkumham NTT dan DPRD Sikka, dapat terus ditingkatkan selain dalam bidang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kerja sama ini dapat di perluas dalam bentuk layanan konsultasi hukum serta pemberian pendapat hukum terhadap permasalahan hukum di Kabupaten Sikka.

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan tentang tahapan prnyusunan Ranperda yang di awali dengan assesment untuk menggali masalah terkait materi muatan Ranperda, Pemaparan Naskah Akademik dan Draft 0 Ranperda dimana akan dilakukan presentasi dan pembahasan bersama Ranperda.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan bersama tingkat satu dimana tim perancang akan turut mendampingi dalam pembahasan di Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta uji publik untuk menjaring aspirasi dan koreksi terhadap Ranperda.

“Tahapan terakhir adalah pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan di Kanwil Kemenkumham NTT, apabila telah dinyatakan Harmonis, maka dapat dilanjutkan ke tahap Asistensi di Biro Hukum Setda Provinsi NTT,” Ucap Marciana.

Marciana berharap kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan dalam rangka menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. (*/ito)

  • Bagikan