KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Wakil Ketua DPRD TTU, Yasintus Lape Naif mendesak Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Juandi David untuk bertanggung jawab atas hasil pengumuman penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di wilayah itu tahun 2022.
Yasintus beralasan, hasil PTT yang diumumkan pada Rabu (6/4) sekitar pukul 22.00 Wita itu dinilai janggal sehingga bisa memicu gejolak. Bahkan sudah menjadi polemik sejak tahapan awal hingga hasil pengumuman.
Yasintus menilai, kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU dalam merekrut PTT sejak awal sudah bermasalah. Mulai tahapan pembukaan, seleksi administrasi hingga penetapan hasil PTT. “Jadi proses awal sudah janggal dan menyalahi aturan. Panitia sudah umumkan hasil seleksi administrasi, ada peserta yang tidak lulus tetapi disuruh ikut seleksi tahapan tulis dan wawancara,” tegasnya.
Menurut Yasintus, ada banyak peserta yang lulus tes akademik dan wawancara tetapi pengumuman dinyatakan tidak lulus. “Alasannya, nilai akumulasi tidak mencukupi,” sebut Yasintus.
Bahkan, lanjutnya, banyak peserta yang akumulasi nilainya tinggi, tapi tidak lulus dibanding peserta yang nilai rendah dan dinyatakan lulus. Bahkan ada peserta yang mengikuti semua tahapan seleksi tetapi namanya tidak muncul. Ada juga yang tidak diwawancarai tapi nilainya ada,” tandas politikus yang juga Ketua DPC Partai Hanura TTU ini.
Yasintus menilai, Pemkab TTU tidak siap melakukan proses rekrutmen PTT ini. Buktinya tahapan seleksi memicu persoalan dan polemik. Tidak heran kondisi ini tentunya diperdebatkan masyarakat.
Ia juga menilai, Pemkab TTU tidak konsisten. Buktinya, Bupati TTU diberbagai kesempatan selalu berbicara bahwa perekrutan PTT ini lebih prioritas tenaga guru dan tenaga medis yang sudah lama mengabdi.
“Nah, yang terjadi justru banyak PTT yang sudah belasan tahun bahkan 20an tahun mengabdi, tapi diabaiakan tidak lulus. Justru lebih prioritas calon PTT yang baru mengabdi. Nah ini namanya pembohongan publik yang dilakukan bupati karena masyarakat disakiti, masyarakat dibohongi,” tegasnya.
BACA JUGA: Gelar Aksi Demo, PMKRI-GMNI Desak Bupati TTU Revisi Hasil PTT
Untuk itu, Yasintus meminta, Pemkab TTU harus bertanggung jawab atas keputusan ini. Dan harus konsisten dengan apa yang sudah disampaikan kepada masyarakat. “Sebagai anggota DPRD juga Wakil Ketua DPRD TTU dan Ketua DPC Partai Hanura TTU, saya meminta pemerintah harus bertanggungjawab. Kita akan mendorong untuk dilakukan RDP. Segera memanggil pemerintah, Bupati dan Dinas BKDPSDM untuk bertanggung jawab karena ini sudah menimbulkan masalah besar. Membohongi masyarakat,” tegasnya.
Yasintus mempertanyakan alasan mengapa sehingga PTT baru diproses dan diumumkan di bulan April tahun ini. Padahal proses seleksi PTT mestinya selesai di akhir Desember 2021 sehingga Januari 2022 sudah mulai action. Tujuannya sehingga tidak mengorbankan aktifitas pelayanan publik terlebih di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Bayangkan PTT ini dirumahkan. Guru tidak mengajar, siswa dikorbankan selama tiga bulan karena ada sekolah yang hanya dua atau tiga guru PNS. Inikan keputusan yang sangat merugikan anak-anak sekolah,” sebut Yasintus.
Sementara itu, Severinus Nggadas, salah satu calon PTT pada formasi Operator Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) TTU mengaku dirinya tidak pernah diwawancarai oleh Pansel PTT namun memperoleh nilai.
Bahkan ia mengaku, bersama beberapa temannya yang sudah lama mengabdi sebagai PTT di Dinas Dukcapil, tidak pernah di wawancarai tetapi ada nilai. “Jadi begini, yang ikut wawancara hanya calon PTT baru. Kami yang lama dimasukan ke aula kantor Dukcapil dan dikunci pintunya. Kami sama sekali tidak diwawancarai. Anehnya kami dapat nilai,” ujar Sever.
Sever menuturkan tidak lulus bersama sekitar belasan rekan-rekan operator e-KTP yang sudah belasan tahun mengabdi. Padahal mereka memiliki sertifikat khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tetapi sangat disayangkan karena kelengkapan administrasi khusus tersebut diabaikan tim pansel.
Ia juga merasa heran, bersama rekan-rekan operator E-KTP memasukan semua berkas lamaran kepada BKDPSDM TTU, tetapi nilai administrasi yang diperoleh nol. “Kalau nilai administrasi kami nol, artinya kami tidak pernah memasukan berkas. Padahal semua berkas yang diminta kami masukan, termasuk sertifikat khusus yang kami dapat dari Kemendagri,” sesalnya.
Sementara itu, Bupati TTU, Juandi David saat dikonfirmasi terkait proses dan hasil PTT tahun 2022, enggan berkomentar. Bupati Juandi meminta wartawan untuk melakukan klarifikasi dalam konferensi yang akan digelar, Jumat (9/4). “Nanti besok saja (Jumat, 9/4, Red) baru saya konfrensi pers,” ujar Bupati Juandi di aula lantai II kantor Bupati TTU, Kamis (8/4). (*)
PENULIS: JOHNI SIKI