Usung Hak Angket, F-Demokrat Pertanyakan Mekanisme

  • Bagikan

 

SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Sidang paripurna penyampaian dan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah Kabupaten TTS, Kamis (7/4), berlangsung alot. Salah satu agenda paripurna adalah pembacaan dan persetujuan pengajuan hak angket oleh tujuh fraksi di DPRD TTS.

Yakni Fraksi Nasdem, Hanura, PDI Perjuangan, PKB, PKP, Gerindra dan Fraksi Demokrat terhadap Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun. Jalannya paripurna terjadi pertanyaan yang kemudian terjadi perdebatan panjang.

Mirisnya yang bertanya adalah anggota Fraksi Demokrat, Beni Banamtuan bertanya terkait urgensi dan mekanisme hak angket DPRD TTS.

Beni Banamtuan mengatakan bahwa materi hak angket oleh tujuh fraksi, termasuk Fraksi Demokrat yakni hilangnya anggaran pembangunan jalan Bonleu senilai Rp 5 miliar lebih, bukanlah hal urgen dan berdampak luas bagi masyarakat. Selain itu, apakah pengusungan hak angket tidak menyalahi regulasi, karena menurutnya sebelum sampai ke hak angket, harus didahului dengan pengusungan hak interplasi. Karena itu, ia meminta tujuh fraksi termasuk fraksinya untuk mempertimbangkan kembali pengusungan hak angket yang total anggotanya 35 orang.

“Saya kira hak angket perlu kita pertimbangkan kembali, karena sebelum sampai ke hak angket, kita harus tempuh lebih dulu hak interplasi. Ini perlu didiskusikan bersama, agar dikemudian hari kita tidak salah,” papar Beni.

Pernyataan anggota Fraksi Demokrat itu kemudian langsung dibantah oleh Ketua Fraksi Demokrat, Semuel Sanam bahwa dalam pengusungan hak angket, telah sampai pada permintaan persetujuan paripurna. Karena itu, forum paripurna menetapkan serta menjelaskan substansi hak angket. Untuk itu, forum paripurna tidak perlu menjelaskan soal mekanisme dan urgensi hak angket, karena proses hak angket telah melalui sejumlah tahapan hingga pada permintaan persetujuan dan juga penjelasan substansi hak angket.

“Saya kita tidak perlu jelaskan lagi soal mekanisme, tetapi kita fokus menjelaskan soal substansi,” tegas Semuel.

Pernyataan soal penggunaan hak istimewa DPRD yakni hak angket dijawab oleh Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Nikolas Suru bahwa penggunaan hak istimewa DPRD baik itu interpelasi maupun angket, tidak membawahi satu dengan yang lainnya. Karena itu, dalam penggunaan hak istimewa DPRD tidak harus melalui tahapan yakni interpelasi dan dilanjutkan ke hak angket, melainkan tergantung pada subtansi yang dihadapi. Untuk itu, persoalan hilangnya anggaran pembangunan jalan Bonleu yang telah melalui mekanisme pembahasan, namun tidak dijabarkan dalam dokumen APBD Dinas PUPR, dinilai DPRD perlu menggunakan hak angket guna menyelidiki pada tahapan mana anggaran pembangunan jalan Bonleu hilang sehingga tidak muncul pada dokumen APBD Dinas PUPR Kabupaten TTS.

“Saya jelaskan bahwa hak istimewa DPRD tidak membawahi satu dengan yang lainnya, sehingga DPRD bisa gunakan hak interpelasi, maupun hak angket, tergantung pada subtansi persoalan yang ada,” ungkap Yusuf.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar, Ruba Banunaek pada kesempatan itu mengaku menyayangkan penggunaan hak angket oleh tujuh fraksi di DPRD TTS. Menurutnya, hak istimewa yang digunakan oleh tujuh fraksi masih terdapat ruang untuk diselesaikan seperti musyawarah mufakat. Selain itu, materi hak angket adalah hilangnya anggaran pembangunan jalan Bonleu senilai Rp 5 miliar lebih, yang dialokasikan melalui APBD 2022 masih terdapat ruang untuk dialokasikan kembali seperti penyempurnaan anggaran maupun perubahan anggaran.

“Saya sangat prihatin dengan tujuh fraksi di DPRD TTS yang ajukan hak angket. Karena sebenarnya masih ada cara lain yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan anggaran jalan Bonleu yang dipersoalkan, seperti musyawarah karena sesuai komunikasi kami, pemerintah bisa alokasikan anggaran pembangunan jalan Bonleu melalui penyempurnaan maupun perubahan,” ungkap Ruba.

Untuk diketahui, beredar isu bahwa anggaran pembangunan jalan Bonleu Rp 5 miliar lebih, akan dihibahkan anggaran dari Pemerintah Provinsi NTT, bahkan dalam pekan ini akan dilakukan survei oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk mulai dikerjakan.

Karena itu, masyarakat Bonleu tidak perlu cemas lagi, karena jika isu itu benar, tentu jalan Bonleu akan dikerjakan tahun 2022. (yop/ays)

 

  • Bagikan