Golkar Regenerasi, Jonas Salean Pimpin Komisi III DPRD NTT

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan rotasi terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Tampak lobi-lobi antar fraksi pun dilakukan.

Khusus di Komisi III DPRD NTT, Hugo Kalembu diganti Jonas Salean yang sebelumnya menempati jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi III.

Proses pemilihan berjalan baik karena keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Pergantian tersebut juga bertujuan untuk regenerasi bagi anggota Fraksi Golkar di DPRD NTT.

Hal tersebut disampaikan Jonas Salean, usai terpilih sebagai Ketua Komisi III DPRD NTT di ruang Komisi III, Senin (11/4).

Saat ditanyai terkait posisinya di AKB, Jonas mengaku dirinya didampingi Wakil Ketua Komisi, Viktor Madowatun, Wakil Ketua Leonardus Lelo, dan Sekretaris Yulius Uly. “Setelah kami sepakati AKD ini, tentu kami akan melaksanakannya tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bidang keuangan daerah,” katanya.

“Pak Hugo sebagai senior kami, beliau ingin ada regenerasi di tubuh Partai Golkar, jadi jabatan sebagai ketua diserahkan kembali kepada saya untuk melanjutkan ke depan,” tambahnya.

Menurut Jonas, setelah menjabat, dirinya akan meniningkatkan pengawasan keuangan dan pendapatan kepada perusahan-perusahan daerah agar lebih meningkatkan pendapatan mereka.

“Kita sudah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan sehingga perusahan-perusahan yang telah ada penyertaan modal mesti meningktakan kinerja dan pendapatan kepada daerah. Karena program pemerintah harus didukung oleh keuangan,” tandasnya.

Dikatakan, DPRD bertugas membantu pemerintah, apalagi saat ini pemerintah sangat membutuhkan banyak anggaran dalam menyejahterakan masyarakat. “Penurunan stunting dan masalah infrastruktur, pinjaman daerah menjadi hal penting untuk dibantu DPRD,” tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna, menyebut rotasi dilingkup DPRD NTT adalah hal biasa dan sudah diatur dalam tata tertib DPRD NTT.

“Ada dua hal penting yang diatur dalam tata tertib kita terkait rotasi. Pasal 48-58 mengatur tentang rotasi anggota ke AKD yang diatur oleh masing masing fraksi. Dan Pasal 118 mengatur tentang rotasi fraksi gabungan periodisasinya 2,5 tahun,” bebernya.

Karena itu, semua fraksi mulai mengatur anggotanya untuk ditempatkan pada AKD yang ada. Politikus Parai Golkar itu mengaku, pemelihan AKD hal itu sifatnya tidak wajib, dan tergantung pada evaluasi fraksi masing-masing. “Ada yang tetap dan ada yang berubah,” imbuhnya.

Sekarang ini pimpinan DPRD sedang menunggu usulan masing-masing fraksi, lalu diumumkan pada rapat paripurna. Khusus menyangkut rotasi fraksi gabungan, menurutnya, ada surat yang diterima pimpinan DPRD terkait rotasi anggota PPP keluar dari Gabungan dan bergabung dengan Hanura.

Menurut amanat tata tertib, kata Inche, sepanjang fraksi gabungan masih memenuhi syarat sebagai fraksi maka tidak ada masalah. Terkait perubahan pada fraksi gabungan maka ada proses lain yang harus dilakukan juga yaitu perubahan terhadap tata tertib. Sebab, komposisi fraksi berubah dan tentu nama fraksi juga berubah sebagaimana yang disebutkan dalam tata tertib DPRD NTT. (r3)

  • Bagikan

Exit mobile version