BPJamsostek NTT dan Pemkab Rote Ndao Perpanjang MoU Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kontrak Daerah

  • Bagikan

KUPANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang NTT, melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD).

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi, bertempat di Aston Hotel Kupang, Jumat (8/4/2022).

Hadir mendampingi Bupati Paulina, Sekda Jonas M Selly, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Untung Harjito, Kadis Transnaker, Fredrik Haning, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan, Meilon B Sula, Kabag Umum Handryans Bessie, dan staf yang mewakili Kabag Hukum, Hanggry Mooy.

Bupati Paulina dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan NTT yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Rote Ndao dalam memberikan Jaminan Sosial bagi TKD.

“Terus terang kesadaran menabung para TKD masih rendah, apalagi mempersiapan jaminan sosial atau jaminan hari tua. Kami senang dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan sudah otomatis terprogram digaji, sehingga para TKD sudah diproteksi,” kata Bupati Paulina dalam keterangan tertulis Humas BPJS Ketenagakerjaan NTT, Selasa (12/4).

Bupati Paulina mengatakan, tahun 2021 lalu telah dikerjasamakan jaminan bagi TDK lingkup Pemkab Rote Ndao sebanyak 1.522 orang, dengan rincian 850 orang dengan masa kerja 12 bulan, 150 orang 9 bulan, dan 522 orang 6 bulan.

Untuk tahun 2022 ini, kata Bupati Paulina, tetap akan dimasukkan jumlah yang sama seperti tahun lalu. Di mana yang sudah diangkat dalam SK Bupati sebanyak 905 orang, terdiri dari 891 dengan masa kerja 12 bulan dan 14 orang dengan masa kerja 6 bulan.

“Sisanya sebanyak 617 orang, sementara dalam proses administrasi untuk diangkat. Sehingga, mereka juga dengan sendirinya akan masuk dalam program ini,” ujar Bupati Paulina.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menyampaikan terima kasih karena Pemkab Rote Ndao yang kembali meneruskan atau memperpanjang MoU yang memberikan perlindungan kepada para pekerja yang bekerja sebaga tenaga honorer di lingkup Pemkab Rote Ndao.

“Kami juga berterima kasih karena Ibu Bupati juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati yang menyuport kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dengan mewajibkan seluruh pemberi kerja yang ada di Rote Ndao untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya termasuk juga kepada pimpinan OPD yang mengerjakan tenaga non ASN,” katanya.

Kami berharap ke depan semakin banyak masyarakat yang didaftarkan ikut program ini, sehingga masyarakat makin sejahtera karena mereka punya jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta program BPJS Ketenagakerjaan yang baru diluncurkan Februari 2022 lalu, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*/aln)

  • Bagikan