SOE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-DPRD TTS telah memutuskan menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki lebih dalam terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keputusan DPRD TTS menggunakan Hak Angket ini setelah tujuh fraksi di lembaga wakil rakyat itu mengajukan usul yang ditindaklanjuti dengan keputusan pada sidang paripurna DPRD TTS beberapa hari lalu.
Setelah usul Hak Angket ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD TTS , tujuh fraksi yang mengajukan angket, yakni Fraksi NasDem, Hanura, PKPI, DPI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Gerindra menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pansus Angket. Dalam pertemuan penentuan tim angket, Marthen Tualaka didapuk sebagai Ketua Tim Angket dan Uksam Selan sebagai Wakil Ketua.
Setelah membentuk Tim Angket, DPRD TTS langsung menggelar jumpa pers di ruang kerja Ketua DPRD, Marcu Buana Mbau, Selasa (12/4). Dalam jumpa pres itu, Ketua Tim Angket, Marthen Tualaka mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti tugas yang diberikan dengan mengumpulkan dokumen dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana program strategis pemerintah.
Setelah meengumpulkan dokumen yang dianggap perlu oleh Tim Hak Angket, kata Marcu, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan. Dalam melaksanakan tugas Hak Angket, tim akan bekerja sama dengan pihak TNI/Polri, sehingga dalam melaksanakan tugas hak angket terdapat hal-hal yang membutuhkan tugas TNI/Polri, maka tim Hak Angket akan meminta TNI/Polri membantu melancarkan tugas dan kerja tim.
“Yang menjadi materi Hak Angket adalah pembangunan Jalan di Desa Bonleu, yang sudah menjadi komitmen Pemda dan DPRD TTS yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Tapi perlu diingat bahwa itu hanya pintu masuk, karena tim Hak Angket akan mengkaji dokumen APBD secara menyeluruh, karena dugaan kami, bukan hanya anggaran pembangunan Jalan Bonleu yang dialihkan, tapi dugaan kami banyak program yang disepakati bersama melalui pembahasan, namun kemudian dialihkan secara sepihak oleh pemerintah. Jadi berikan kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan agar kita ketahui bersama secara terbuka,” kata Marthen.
Dalam melaksanakan Hak Angket, kata Marthen, tim akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, yakni Mahkamah Agung (MA), Kemendagri, DPR RI, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. “Selain itu, kami juga meminta dukungan seluruh pihak, baik itu publik secara umum, organisasi kemasyarakatan seperti Araksi, Pospera, pihak media massa dan juga seruluruh stakeholder untuk membantu tim angket membuka dugaan yang selama ini diduga oleh DPRD TTS. “Dalam proses kerja tim angket, ada yang berupaya untuk menghambat, maka sesuai UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, akan ditahan selama 15 hari di tahanan,” tegas Marthen.
BACA JUGA: Amankan Bupati dari Jeratan Hukum, Fraksi Golkar Lobi DPRD TTS, 7 Fraksi Usul Hak Angket
Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Uksam Selan mengatakan Tim Pansus Hak Angket DPRD TTS menganggap bahwa keputusan pemerintah mengalihkan anggaran pembangunan jalan Bonleu senilai Rp 5 miliar, merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan berdampak luas.
Akibat hilangnya anggaran pembangunan jalan Bonleu, jika masyarakat kembali menutup sumber air Bonleu, maka sekira empat ribuan pelanggan PDAM SoE tidak memperoleh air. Jika demikian, lanjut Uksam, maka warga Kota SoE khususnya akan sangat dirugikan. “Waktu ditutup pertama kali, Rektor IAKN Kupang harus turun tangan untuk mediasi. Lalu Bupati dan DPRD buat komitmen bersama untuk bangun jalan itu. Tapi setelah ditetapkan anggaran, kok malah dialihkan sepihak oleh Pemda TTS,” ucap Uksam.
Karena Tim Hak Angket sudah mulai bekerja, kata Uksam, maka bersama fraksi-fraksi pengusung hak angket, berkomitmen akan membawa hingga final, termasuk menerbitkan rekomendasi untuk diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).
Tim hak angket, demikian Uksa, akan bekerja selama 60 hari. Terhitung sejak 7 April hingga 7 Juni. Dari jangka waktu yang ada, Tim Hak Angket merasa cukup untuk melaksanakan tugas-tugas. “Karena kerja angket tidak turun lapangan, tapi hanya ambil dokumen dan klarifikasi. Maka saya yakin Tim Hak Angket paling bekerja tiga minggu sudah bisa rekomendasi ke MA,” terang Uksam.
Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru mengatakan, Hak Angket merupakan bagian ruang dari demokrasi yang diberikan regulasi. Jika angket berjalan normal sesuai regulasi yang ada, maka hal itu tentu adalah sejarah di Kabupaten TTS.
Maka dari itu, Yusuf berharap Tim Hak Angket bekerja tanpa kepentingan apapun sehingga esensi Hak Angket bisa sampai pada harapan bersama. “Saya yakin bahwa tim angket akan bekerja sampai final. Karena tujuh fraksi yang ajukan Hak Angket telah komitmen bersama untuk pelaksanaan Hak Angket ini,” tegas Yusuf
Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau mengatakan, Tim Angket yang telah dibentuk dan mulai bekerja, tentu tidak akan memperkosa komitmen yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu, Tim Pansus Angket akan bekerja sesuai alokasi waktu yang ada untuk menyelesaikan kerja tim. “Ini untuk kehormatan lembaga dan juga sebagai bentuk perjuangan kami dalam mengawal aspirasi masyarakat,” pungkas Marcu. (yop)