BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sekira 10 orang warga masyarakat Mano, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), melakukan aksi damai di kantor camat setempat, Selasa (12/4). Mereka tidak melakukan orasi, tapi langsung bertemu dan berdiskusi dengan Camat, Marsellus Manggas.
Ikut hadir dalam diskusi itu, anggota DPRD Matim dari daerah pemilihan (Dapil) Lamba Leda Selatan dan Lamba Leda Timur, Bonabentura Jemarut. Hadir juga seluruh staf kecamatan. Aksi itu mendapat pengamanan anggota Polres Matim dan Pos Pol Mano, juga Babinsa.
Koordinator Aksi, Pius Herman Tuwa saat pertemuan dengan Camat Marsellus menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mereka meminta pemerintah untuk memperhatikan infrastruktur jalan di wilayah kota Kecamatan Lamba Leda Selatan. Kedua, menolak Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang pergantian nama Kecamatan Poco Ranaka menjadi Kecamatan Lamba Leda Selatan.
Menurut mereka, perubahan nama Kecamatan Poco Ranaka tidak ada jawaban dari pemerintah. Perubahan tersebut, kata Pius, mestinya didahului dengan sosialisasi yang jelas. Tujuannya agar masyarakat juga tahu apa maksud dari perubahan nama itu. Ketiga, realisasi janji Bupati Matim, Agas Andreas, tentang pemekaran kelurahan ke Desa Likang Telu.
“Kerinduan masyarakat Lamba Leda Selatan agar dapat dijawab dengan baik terkait tiga hal yang telah disampaikan. Kami mau tahu, apa maksud dari perubahan nama dari Kecamatan Poco Ranaka menjadi Lamba Leda Selatan,” ujar tanya Pius Herman Tuwa dalam diskusi bersama camat itu.
Sementara itu, Camat Lamba Leda Selatan, Marsellus Manggas, menyampaikan bahwa pemekaran dari kelurahan ke desa itu ternyata mendapat pertanyaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Kemendagri. Kemendagri bahkan menanyakan, mengapa pemekaran itu dari kelurahan turun ke desa.
Terkait insfratruktur jalan di Kecamatan Lamba Leda Selatan, khususnya dalam wilayah Mano, Ibu Kota Kecamatan, Camat Marsellus menjelaskan bahwa saat ini dana pembangunan jalan yang dianggarkan pemerintah, telah dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Selain itu, tentang Perda No 1 tahun 2021, mengenai perubahan nama Kecamatan Poco Ranaka menjadi Lamba Leda Selatan, itu melalui proses panjang. Termasuk telah duduk dan dibicarakan bersama masyarakat. “Sehingga tidak dibuat semema-mena,” tegas Cammat Marsellus.
Menurut Camat Marsellus, berdasarkan keluhan yang di sampaikan tentang pengurusan administrasi, dimana dalam sistem kependudukan yang terbaca masih nama kecamatan yang lama, yakni Poco Ranaka. Sehingga pemerintah akan membenahi dalam proses administrasi. Tentu tiga tuntutan yang disampaikan masyarakat, pemerintah kecamatan tidak miliki kewenangan untuk menjawab lebih detail.
“Secara umum, itu yang bisa kami sampaikan. Terkait hal detail dan juga pertanyaan lain dari masyarakat dalam aksi ini, kami dari pihak kecamatan tidak punya kewenangan untuk menjawab dan memenuhi hal itu. Namun terkait poin tuntutan dari masa aksi ini, akan dilaporkan ke tingkat Kabupaten,” bilang Camat Marsellus (*)
Penulis: Fansi Runggat