ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepolisian Resor (Polres) Ende melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinsial SA, 28, warga asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). SA diamankan aparat karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (12/4).
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/4), membenarkan informasi tersebut. “Benar anggota saya berhasil mengamankan SA karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. SA adalah warga Bima provinsi Nusa Tenggara Barat,” jelas Andre.
Menurut Andre, penangkapan terhadap SA ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga masyarakat. Atas informasi warga itu, kata Andre, anggota Satnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Sejak 8 April 2022, anggota Satuan Narkoba Polres Ende terus lakukan pemantauan terhadap terduga SA. “Mendapat informasi dari masyarakat, anggota saya langsung terjun melakukan pemantauan dan mengintai gerak-gerak SA,” ujarnya.
Andre menyebutkan, terduga SA merupakan warga Bima NTB yang berdomisili di Kabupaten Ende. SA diketahui memiliki calon istri warga Ende. “Dia sering bolak-balik Bima-Ende karena calon istrinya dari Ende sini,” ungkap Andre Librian.
Andre menjelaskan, dari hasil pemantauan oleh aparat, SA akhirnya dibekuk aparat ketika si terduga ini dalam perjalanan dari Bima menuju Ende. SA diamankan tim Satnarkoba Polres Ende pada Selasa (12/4) ketika berada di Nangapanda.
“Informasi yang kami peroleh, saat itu yang bersangkutan menggunakan sepeda motor dan kehabisan bahan bakar tepatnya di Nangapanda dari Bima menuju Ende,” ucapnya.
Terduga, lanjut Kapolres, bersama calon istrinya menggunakan sepeda motor dalam perjalanan dari Bima menuju Ende.Anggota akhirnya melakukan penggeledahan dan dari saku celana SA, polisi mendapatkan dua bungkus plastik yang diduga berisi sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tambah Andre, terduga SA mengaku sudah tiga kali memasok narkoba ke Ende dari Bima senilai Rp 2,5 juta. “Kita sudah amankan SA dan calon istrinya untuk enam hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ende,” sebut Kapolres.
Pihak kepolisian, demikian Andre, tidak akan main-main menindak orang yang membawa, memakai, memiliki, dan menjual narkoba. Penangkapan tersebut, lanjut Kapolres, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Ende secara khusus, dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya.
Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Gustaf Steven Ndun menambahkan, dalam rangka pembuktian jenis narkoba dan beratnya, pihaknya telah mengirim anggota bersama BB untuk melakukan uji laboratorium di Balai POM Kupang.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat dua gram yang nantinya akan dipecahkan lagi untuk dijual. “Untuk mengetahui jenis narkoba dan berat, kita telah kirimkan anggota untuk lakukan uji laboratorium ke Balai POM Kupang,” katanya.
Terhadap terduga, lanjut Iptu Gustaf, sementara akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat 1. (Kr7)