WAINGAPU-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sumba Timur kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumba Timur dalam hal perlindungan tenaga kerja/pekerja.
Kerja sama itu dibangun untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak para pekerja, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang yang berlaku.
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sumba Timur ini dibuat dalam sebuah penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael dan Kepala Kejari (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo, SH, Senin (11/4).
Penandatanganan PKS ini turut disaksikan Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si dan Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (BANUSPA), Armada Kaban.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael dalam keterangan tertulisnya Rabu (13/4) menjelaskan, penandatanganan perpanjangan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Sumba Timur merupakan bentuk optimalisasi penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sumba Timur.
“Jadi penandatanganan perpanjangan PKS ini sudah dilakukan pada hari Senin, 11 April 2022 yang disaksikan langsung oleh Bupati Sumba Timur sebagai pihak Pemerintah Kabupaten,” ungkap Christian.
Selain itu, kata Christian, PKS juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, SH mengatakan, dengan penandatanganan PKS bersama BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, maka pihaknya akan terus mengawal program jaminan sosial ketenagakerjaan semaksimal mungkin sehingga seluruh tujuan yang diharapkan akan berjalan baik dan lancar. Serta membawa manfaat bagi pekerja, khususnya di Kabupaten Sumba Timur.
Okto menambahkan, dalam PKS itu, pihaknya akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam hal pendampingan dan pertimbangan hukum kepada perusahan yang belum patuh sehingga Kejaksaan akan berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentu PKS ini dilakukan guna sinergitas dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di BPJS Ketenagakerjaan juga dalam pelaksanaan bantuan hukum terhadap masalah tunggakan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Okto. (*/aln)