KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing, CACC kembali ke negara asalnya, Belanda.
CACC dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi ke negara asal.
Kegiatan deportasi ini dieksekusi oleh Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Ketsia S.P.M. Lanoe, didampingi JFT Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Arnolda Yoan Delores. Ini sebagai tindak lanjut Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Kupang terhadap laporan yang bersangkutan terkait dengan izin tinggalnya yang telah habis berlaku (overstay).
Deportasi dilakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, Jakarta. Dijelaskan CACC, diberangkatkan Selasa (12/4) dengan Qatar Airways nomor penerbangan QR-955 menuju Amsterdam pukul 01.10 WIB dan akan tiba pukul 13.55 waktu setempat.
Dikatakan Ketsia, pendeportasian orang asing yang berada di wilayah Indonesia diharapkan dapat memberikan efek jera dan pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. Selain itu untuk meningkatkan kepedulian terkait izin tinggal yang dimilikinya saat berada di wilayah NKRI sehingga kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.
“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia demi tegaknya kedaulatan bangsa,” kata Ketsia. (*/ito)