JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Upaya sejumlah pihak yang mewacanakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sepertinya tak akan terwujud. Pemerintah telah berkomitmen menyukseskan Pemilu 2024. Buktinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengadaan barang dan jasa terkait logistik Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Perpres yang akan diterbitkan Presiden Jokowi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Bapak Presiden akan membuat Perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik Pemilu. Ini salah satu komitmen pemerintah mendukung penyelenggaraan Pemilu,” kata Tito dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persiapan Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu Serentak 2024 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Tito menjelaskan, kehadiran Perpres ini akan memudahkan pengadaan logistik Pemilu yang selama ini membutuhkan waktu yang relatif lama. Apalagi pengadaan logistik ini juga terkait dengan waktu kampanye Pemilu.
Presiden Jokowi, kata Tito, juga sudah memerintahkan Menko Polhukam dan Mendagri untuk menyiapkan aturan-aturan teknis penyelenggaraan Pemilu. “Beliau (Jokowi) sudah memerintahkan kepada Menko Polhukam dan kami semua untuk merancang regulasi yang diperlukan (terkait Pemilu) sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agar disiapkan, regulasi dari tingkat pemerintah. Salah satunya adalah regulasi pengadaan barang dan jasa logistik untuk Pemilu,” ucap Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa Pemerintah tetap memegang teguh kesepakatan yang telah dibuat bersama DPR dan penyelenggara Pemilu pada 24 Januari 2022 lalu, yakni pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2022.
“Kami tetap berkomitmen pada hasil RDP pada 24 Januari 2022, bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024,” tandas Tito. (jpc/jpg)