JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri di Indonesia bakal menjalani hari raya tahun ini dengan penuh ceria. Bagaimana tidak, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan.
“Hal lain yang perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI-Polri, dan pensiunan serta pejabat negara,” kata Jokowi dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).
Selain itu, ASN dan TNI-Polri juga akan menerima tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” papar Jokowi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, demikian Jokowi, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN. “Serta Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” tandas Jokowi. (jpc/jpg)