KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pengelolaan Taman Wisata Kuliner yang ada di Kelurahan Lai Lai Besi Kopan (LLBK) dan Kelapa Lima hingga kini belum ada kepastian. Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mewacanakan agar pengelolaan kedua lokasi itu diserahkan ke PT. Sasando.
Wacana ini jelas karena memang PT. Sasando merupakan perusahaan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
“Jadi, nanti kita akan lihat, apakah diberikan kepada PT. Sasando atau nanti kepada pihak lainnya. Tetapi, prinsipnya harus ada yang bisa mengelola kedua taman wisata itu dengan baik,” kata Wali Kota saat memberikan sambutan di sela-sela kegiatan Festival Sepe, Sabtu (9/4) di Taman Wisata Kuliner Kelurahan LLBK.
Jefri Riwu Kore mengatakan bahwa untuk pengaturan penjual atau pedagang ikan, tentunya akan ditata lagi. Sebab, kondisi yang ada saat ini, tidak bisa dipaksakan untuk ditempati para pedagang ikan. Katena itu, maka harus ada ruang khusus untuk tempatkan para pedagang ikan.
“Kita akan atur secara baik, agar para pedagang juga nyaman dan masyarakat pengunjung juga nyaman,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan bahwa jika Pemkot Kupang berkeinginan untuk menyerahkan pengelolaan Taman Wisata Kuliner di LLBK dan Kelapa Lima ke PT Sasando, maka tentunya akan lebih baik lagi.
BACA JUGA:DPRD Minta Pemkot Siap Sistem Pengelolaan Taman Wisata Agar Tak Timbul Polemik
Sebab, kata Adrianus Talli, PT. Sasando adalah bagian dari pemerintah, atau merupakan perusahaan daerah milik Pemkot Kupang, sehingga apabila diserahkan ke PT. Sasando untuk mengatur dan mengontrolnya maka akan lebih mudah.
“Kewenangan untuk mengelola silakan pemerintah atur, karena itu merupakan kewenangan Pemkot Kupang,” jelasnya.
Dia mengaku, Pemkot Kupang juga saat ini tengah mengajukan PT. Sasando untuk dirubah menjadi Perseroan Sasando yang nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) pada persidangan mendatang.
“Jadi, kalau memang akan diserahkan PT. Sasando, saya tentu mendukung,” kata Politikus PDI Perjuangan ini.
Pada prinsipnya, kata Adrianus Talli, ketika dua taman ini telah diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tentunya menjadi kewenangan Pemkot untuk menyerahkan pengelolaannya kepada pihak yang mana dan bila perlu atau lebih baik diserahkan ke PT. Sasando. Tapi, harus mulai dipersiapkan dari sekarang terkait pengelolaannya. (r2/gat)