KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sejak dibuka 6 April 2022 atau baru sepekan berjalan, perlintasan di PLBN Motaain meningkat tajam. Keberangkatan maupun kedatangan mengalami peningkatan signifikan, baik WNA maupun WNI. Ini seiring kebijakan pemerintah mendukung sektor pariwisata setelah pandemi semakin melandai saat ini.
Kepala Kakanwil Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone kepada wartawan, Rabu (13/4) di Kanwil Hukum dan HAM NTT menjelaskan, seiring melandainya Covid-19, pemerintah RI secara bertahap membuka kembali sektor wisata secara lebih luas dalam konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism).
Karena itu, diterbitkan Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM mengenai “Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019” yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tertanggal 5 April 2022.
Sesuai SE tersebut, jelas Marciana yang saat itu didampingi Kadiv Keimigrasian Ibnu Ismoyo dan beberapa kepala UPT, terhitung sejak tanggal 6 April 2022 telah terlaksana kegiatan lalu lintas masuk keluar melalui PLBN Motaain dari Timor Leste ke Indonesia dan sebaliknya.
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas Mota’in merupakan salah 1 dari 4 TPI Pos Lintas Batas dan salah satu dari keseluruhan 19 TPI di Indonesia yang telah ditunjuk dan ditetapkan untuk dapat melakukan pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.
Kebijakan kemudahan Keimigrasian ini adalah berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) bersifat terbatas yang diperuntukkan bagi Orang Asing tertentu.
Pokok kebijakan tersebut, jelas Marciana, berlaku bagi warga negara Indonesia, awak alat angkut, orang asing pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas yang diberikan Bebas Visa Diplomatik atau Bebas Visa Dinas. Selain itu, orang asing pemegang Visa atau Izin Tinggal, dan orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC dapat “masuk dan keluar wilayah Indonesia” melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)/Immigration Border yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visa atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud terdiri atas Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Kunjungan, Visa Tinggal
Terbatas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Terbatas.
Sementara itu, negara, pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu Subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
“Timor Leste merupakan salah satu dari keseluruhan 43 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang ditetapkan sebagai Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Khusus Wisata,” jelas Marciana.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dan Kantor Imigrasi Atambua beserta jajaran menyampaikan kesiapan dan dukungan keberhasilan misi kebijakan pemerintah. Yakni “Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019” melalui pemberian izin beroperasinya kembali PLBN Motaain untuk perlintasan dan pemeriksaan Keimigrasian masuk keluarnya WNI maupun WNI di perbatasan Indonesia-Timor Leste. “Ini dipandang akan mendorong recovery ekonomi di perbatasan kedua negara yaitu Indonesia dan Timor Leste, serta membuka kembali hubungan sosiologis,
kekerabatan, dan budaya antarkedua negara,” kata Marciana.
Ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi Stambua, K. Halim pada periode tanggal 6 sampai 11 April 2022 yang lebih dominan perlintasan masuk dan keluar adalah WNI melalui PLBN Motaain dari Timor Leste.
“Pada tanggal 12 April 2022 dengan dukungan kesiapan operasional, teknis, dan kesisteman baik dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Direktorat Jenderal Imigrasi, BRI sebagai Bank persepsi, dan BNPP di PLBN Motaain, mulailah masuk 45 WNA dari Timor Leste ke wilayah Indonesia menuju Atambua,” terang Halim.
Dan seterusnya 21 WN Timor Leste dan 1 WN Australia dengan fasilitas VKSK, 1 WN Filiphina dgn fasilitas BVK, dan sisanya masing-masing adalah pemegang Visa Kunjungan persetujuan Ditjenim, dan pemegang ITAS.
Data secara menyeluruh perlintasan di PPLBN Motaain sejak tanggal 6 sampai 12 April 2022 adalah keberangkatan WNI total 356 Orang, kedatangan WNI total 389 orang, kedatangan WNA total 156 orang, keberangkatan WNA total 114 orang.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dan Kantor Imigrasi Atambua beserta jajaran akan melakukan evaluasi kegiatan perlintasan Keimigrasian di PLBN Motaain ini secara periodik dan berkelanjutan, guna terus upaya memberikan layanan terbaik bagi WNI maupun WNA yang melintas di PLBN tersebut,” ujar Halim. (*/ito)