Jambret Emas, Dua ABG Diciduk Polisi

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Dua orang pelaku jambret berinisial PL (14) dan DT (15) terancam hukuman 7 tahun penjara. Satu dari dua orang anak baru gede (ABG) ini yang berinisial PL diketahui merupakan residivis yang baru dinyatakan bebas bersyarat pada Januari kemarin karena tersandung kasus pencurian.

Kedua pelaku jambret ini berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, aparat Polres Kupang Kota berhasil diamankan barang bukti emas seberat 13 gram.

Aksi kedua pelaku ternyata sangat meresahkan masyarakat Kota Kupang. Pasalnya, sudah ada lima laporan polisi (LP) kasus jambret.

“Kita sudah tahan pelaku dan barang bukti,” jelas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Hasri Manasye Jaha kepada Timor Express, Rabu (13/4).

AKP Hasri menjelaskan bahwa kedua pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak awal Tahun 2022 dengan lokasi berbeda-beda. Sasarannya yakni kepada kaum perempuan yang mengenakan perhiasan emas dengan waktu aktivitas antara pukul 04.00-07.00 Wita.

BACA JUGA:Pencuri Satroni Rumah Deni Setiawan, Perhiasan Emas, Uang dan 4 HP Raib

Adapun modus operandi kedua pelaku yakni melakukan perbuatannya sambil mengendarai sepeda motor. Ketika menemukan target, sepeda motor kemudian didekatkan ke target lalu menarik kalung dari leher korban. Sementara aksi selanjutnya yakni kedua pelaku pura-pura bertanya kepada korban. Ketika korban lengah, maka kedua pelaku langsung merampas kalung dari leher korban kemudian kabur menggunakan sepeda motor yang dikendarai.

“Memang, barang emas itu tidak utuh lagi karena ditarik secara paksa. Barang hasil pencurian itu diberikan kepada penadah,” ungkapnya.

Sebelum beraksi, kata AKP Hasri, kedua pelaku melakukan survei untuk menemukan target terlebih dahulu. Setelah sasarannya sudah dapat kedua pelaku kemudian melaksabakan aksinya.

“Imbauan untuk masyarakat agar lebih waspada. Kalaupun ada aktivitas di jam-jam sepi, maka harus menghindar dari jalur-jalur sepi. Selain itu, masyarakat juga tidsk menggunaan aksesoris berupa perhiasan emas jangan sampai menyolok karena dapat menarik perhatian atau mengundang niat dari pelaku kejahatan,” pungkasnya. (r1/gat)

  • Bagikan