Kota Kupang Turun Level I PPKM

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menetapkan Kota Kupang ke penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I. Instruksi Mendagri ini kemudian ditindaklanjuti oleh Wali Kota Kupang dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE)

Nomor: 029/HK.443.1/IV/2022,  tentang PPKM Level I. Penerapan PPKM level I di wilayah Kota Kupang resmi dimulai pada tanggal 12-25 April nanti.

Sesuai SE Wali Kota Kupang, jelas mengatur tentang aktivitas masyarakat baik itu di pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL) toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan,dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran, kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas.

Sementara jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita, untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wita, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes yang lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan penerapan prokes yang lebih ketat, kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Sedangkan anak usia 6-12 thun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawah pulang/delivery/take away dengan pererapan prokes yang lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, mushola, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes secara lebih ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Kupang juga menindaklanjuti pemberlakuan PPKM level I di Kota Kupang menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen atau secara penuh.

BACA JUGA:Terkait Penetapan Level PPKM di Daerah, Begini Penjelasan Menko Luhut Panjaitan

BACA JUGA:Kota Kupang Turun PPKM Level I, Wawali Sebut karena Masyarakat Disiplin

Kepala Disdikbud Kota Kupang, Dumuliahi Djami menjelaskan bahwa sesuai dengan SE yang telah dikeluarkan tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka 100 persen, maka untuk jenjang PAUD/TK, SD dan SMP di Kota Kupang, mulai menerapkan PTM 100 persen atau penuh dengan beberapa ketentuan.

“Jadi, untuk PAUD/TK, SD dan SMP mulai menerapkan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan alokasi waktu pembelajaran yang diatur per jenjangnya,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (15/4).

Dumul sapaan akrab Kepala Disdikbud Kota Kupang menjelaskan, untuk jenjang PAUD/TK maksimal pembelajaran selama dua jam per hari, untuk jenjang SD, khusus kelas 1 dan 2 maksimal tiga jam pelajaran per hari. Sedangkan untuk kelas 3 sampai kelas 6 maksimal 5 jam pelajaran per hari. Sementara untuk SMP,  kelas VII sampai IX jam pelajaran maksimal 6 jam per hari.

Dirinya juga mengingatkan agar Satgas Covid-19 di tingkat sekolah supaya lebih meningkatkan perannya dalam mengontrol dan mengawasi ketersediaan peralatan untuk protokol kesehatan (Prokes) dan disiplin dalam mematuhi SE Wali Kota Kupang.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk tetap muka di kelas, katanya, dilakukan secara penuh atau 100 persen mulai berlaku terhitung mulai Selasa 19 April.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Ricard Odja mengatakan, dengan adanya penetapan PPKM level 1 di Kota Kupang, maka tentunya menjadi kabar gembira bagi semua masyarakat Kota Kupang di tengah perayaan Paskah dan Ramadhan ini.

“Kita bersyukur karena Kota Kupang akhirnya bisa berada pada PPKM level 1. Tentunya ini karena peran serta dari semua masyarakat dan juga pemerintah dan semua stakeholder untuk bersama-sama menjaga protokol kesehatan dan menekan penularan Covid-19,” katanya.

Ricard menjelaskan, dengan PPKM Level 1, maka pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara penuh atau 100 persen, artinya sudah kembali pada normal. Akan tetapi, jelasnya, harus diingat bahwa pandemi Covid-19 membawa banyak pelajaran berharga, banyak yang terjadi, semua sektor kehidupan terpukul, tapi semangat yang tinggi membuat masyarakat bangkit, hingga sampai saat ini.

“Jika pembelajaran di sekolah mulai dilakukan secara penuh maka tentunya kita juga harus diingat akan pentingnya prokes. Dengan prokes, kita bisa menjaga bersama-sama, agar jangan sampai terjadi penularan dan kenaikan angka pasien terpapar Covid-19 lagi. Kita harus terus sama-sama menjaga kondisi ini agar Kota Kupang semakin baik dan pulih, bahkan bisa bangkit lebih baik,” katanya. (r2/gat)

  • Bagikan