Kota Kupang Keluar Dari Zona Merah

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Semua Kelurahan di Kota Kupang telah dinyatakan keluar dari status zona merah atau kasus aktif di atas 10 kasus. Dari 51 Kelurahan di Kota Kupang, 19 kelurahan masih berstatus zona kuning atau kasus aktif di bawah 5 kasus.

Sementara kelurahan lainnya zona hijau atau tidak ada kasus aktif. Data ini diperoleh dari Satgas pencegahan dan penangananan Covid-19 Kota Kupang, Sabtu (16/4). Selain itu, pada Sabtu kemarin, Kota Kupang tercatat tidak ada penambahan kasus baru.

Sampai saat ini, pasien yang masih dirawat sebanyak 30 orang, 29 orang diantaranya dirawat di rumah sakit dan 1 orang melakukan isolasi mandiri.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg Retnowati mengatakan, saat ini akan terjadi penurunan kasus Covid-19 karena beberapa waktu lalu banyak masyarakat yang terpapar, sehingga ketika sudah selesai masa infeksi, maka akan sembuh dan data akan kembali diperbaharui, sehingga banyak kelurahan yang sudah mulai masuk kategori zona hijau atau tidak ada kasus aktif.

Retnowati menjelaskan, karena masa virus dalam tubuh manusia bisa sampai 14 hari, maka setelah kemarin banyak yang terpapar, maka 14 hari paling lama, mereka sudah dinyatakan sembuh.

“Masyarakat saat ini dinilai sudah bisa menerapkan protokol kesehatan apa bila terpapar, maksudnya sudah mengerti hal apa yang harus dilakukan jika bergejala ringan yaitu melakukan isolasi mandiri dan jika bergejala berat segera ke rumah sakit,” ungkapnya.

Menurutnya, upaya Dinas Kesehatan Kota bersama seluruh puskesmas dan jajaran untuk melakukan penelusuran kontak erat juga dimaksimalkan, sehingga dari satu kasus positif covid-19, kontak erat yang diambil sampel mencapai 15 orang kontak erat.

Dia mengatakan, capaian vaksinasi di Kota Kupang juga sangat tinggi, sehingga membantu masyarakat yang terpapar namun tidak memiliki gejala berat sehingga hanya perlu melakukan isolasi mandiri.

“Kalau kasus bisa terkendali dengan baik, maka tentunya akan berpengaruh pada level pembatasan kegiatan masyarakat, contohnya sekarang kita berada pada status PPKM level I,” jelasnya.

Untuk keterisian tempat tidur di rumah sakit juga rendah, karena kebanyakan pasien yang terpapar tidak memiliki gejala.

“Jadi kami lakukan skrining dan kontak erat juga baik di puskesmas maupun di rumah sakit, tetapi itu dilakukan apa bila gejala yang ditunjukan mengarah ke virus covid maupun omicron, tetapi jika batuk pilek biasa tidak dilakukan skrining,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang, Tiurmasari Saragih, mengatakan, jadi memang secara nasional kasus menurun. Tetapi banyak faktor penyebab menurunnya kasus Covid-19.

BACA JUGA:Kota Kupang Turun Level I PPKM

BACA JUGA:Epidemiolog: Covid-19 Memang Turun Tapi Masih Belum Aman

“Saat ini kita tidak melakukan pencatatan orang yang keluar dan masuk Kota Kupang, karena persyaratan perjalanan tidak lagi menggunakan Swab Antigen atau PcR,” jelasnya.

Aturan tersebut, kata Tiurmasar, karena pemerintah sudah mempercayakan bahwa ketika masyarakat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yaitu dua kali dan tiga kali, maka kekebalan sudah terbentuk.Sehingga aturan untuk perjalanan dicukupkan dengan keterangan vaksin dua kali saja.

“Yang dimaksudkan adalah kekebalan pendukung, jadi kita tidak dominan lagi mengejar siapa yang terpapar, tetapi siapa yang belum divaksin, supaya kerentanan ketika dia terpapar tingkat keparahannya bisa dikendalikan dan tingkat penyembuhan bisa tinggi,” jelasnya.

Dia mengajak agar semua masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan, menerima vaksinasi dan menjaga agar semua orang tetap sehat. “Kita sama-sama bangkit untuk memulihkan ekonomi kita,” katanya.

Nenurut Tiurmasari, dengan vaksinasi dosis ke dua, tentu kekebalan tubuh sudah ada. Kenapa sampai memerlukan dosis ketiga juga, karena menang yang namanya virus itu terus bermutasi sehingga perlu adanya booster atau dosis ketiga.

Karena virus terus bermutasi, kata Tiurmasari, tentunya ada virus yang sudah bermutasi dan tidak dikenali tubuh, sehingga perlu adanya booster.

Dia mengaku, saat ini, Dinas Kesehatan sementara fokus untuk melakukan pelayanan vaksinasi khususnya dosis ke dua dan booster, juga fokus kepada mereka yang vaksinnya sudah memasuki kategori drop out, atau jarak vaksin dosis pertama dan ke dua sudah melewati batas yaitu enam bulan, tetapi jika belum memasuki 6 bulan maka bisa dilanjutkan dengan dosis kedua.

“Jadi kalau orang yang sudah menerima vaksin dosis pertama lalu tidak menerima vaksin dosis kedua selama rentang waktu 6 bulan maka dia harus mengulangi dari vaksin dosis pertama lagi sementara jika waktunya belum sampai 6 bulan maka bisa dilanjutkan dengan vaksin dosis selanjutnya yaitu dosis dua,” ungkapnya.

Sampai saat ini, demikian Tiurmasari, semua jenis vaksin tersedia di Dinas Kesehatan, baik itu Sinovac, yang dikhususkan bagi anak sekolah berusia 6 sampai 11 tahun, ada Astra Zeneca, Pfizer dan Moderna.

“Jika stok vaksin sudah habis maka dinas mengusulkan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk melakukan permintaan vaksin,” pungkasnya.

Capaian Vaksinasi Covid-19 Kota Kupang, Sabtu (16/4), Dosis pertema mencapai 103, 22 persen sementara dosis ke dua mencapai 81,75 persen. (r2/ito)

  • Bagikan