Rp 64 M untuk THR dan Gaji 13

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah menyiapkan anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT.

Anggaran yang disediakan pemerintah tersebut juga terbilang fantastis. Sesuai jumlah ASN, Pemprov mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 64 miliar.

Pencairan dana THR dan gaji ke-13 bagi ASN tersebut memang belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan. Namun khusus anggaran pemerintah sudah siapkan.

Anggaran tersebut disiapkan melalui APBD tahun 2022, pemerintah telah menyiapkan untuk THR bagi ASN. Dalam evaluasi tingkat Kabupaten/Kota juga telah dilakukan untuk penyiapan APBD untuk pembayaran gaji dan THR.

“Kami sudah alokasikan sebesar Rp 64 miliar untuk THR dan gaji ke-13 kepada kurang lebih 14.000 ASN,” kata Kepala Badan Keuangan Darah (BKD) NTT Zakarias Moruk kepada koran ini Minggu kemarin.

Dikatakan Zakarias, pencairan tersebut belum bisa dilakukan karena sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis). Seperti tahun-tahun sebelumnya, Juknis tersebut nantinya dilanjutkan dalam peraturan Gubernur NTT.

“Apabila Juknisnya sudah dikeluarkan oleh Kementerian maka akan langsung dieksekusi THR bagi ASN di Lingkup Provinsi maupun UPTD serta kepala sekolah,” tambahnya.

Diharapkan, sebelum hari raya Idul Fitri, proses pencarian THR dan gaji sudah bisa direalisasikan. “Untuk THR biasanya setiap tiga hari sebelum hari raya sudah bisa dicairkan, setelah itu baru dicairkan gaji ke-13,” tandasnya.

Dijelaskan, pemberian THR dan gaji 13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kaki lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Mengenai besaran, jelas Zakarias, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Sejumlah ASN di lingkup NTT menyambut bahagia akan adanya THR dan gaji 13 dari pemerintah. Hal ini karena sejak pandemi melanda 2019, tidak digelontorkan anggaran tersebut.

BACA JUGA:Airlangga Minta Pengusaha Bayar THR untuk Pekerja di Rakernas KSPSI

BACA JUGA:Menaker Minta Gubernur Pastikan Pengusaha Bayar THR Pekerja

Menurut mereka dengan adanya tujangan tersebut maka bisa membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat karena penerima pasti akan berbelanja dan uang akan berputar di masyarakat.

“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah ini. Supaya kami juga pakai untuk berbelanja dan bisa bantu penjual di pasar. Kalau di pandemi memang kami juga mau berbelanja juga harus hitung-hitungan,” kata Aryani Neno ASN di Pemprov NTT.

Dia berharap, agar THR dan gaji ke 13 itu bisa segera disalurkan untuk para ASN. Dengan itu, pergerakan ekonomi akan semkain cepat bertumbuh melalui belanja oleh para ASN.

ASN lain, Yandri Radja juga mengaku senang dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Dia berpendapat jika kebijakan itu diterapkan atau penyaluran dalam waktu dekat, justru akan memacu lebih cepat pertumbuhan perekonomian.

Dia mengaku, selama pandemi, memang tingkat belanja mengalami penurunan yang signifikan. Belanja yang ia maksud, merupakan kebutuhan pokok yang harus ia hemat sebisa mungkin, dan disesuaikan dengan keuangan.

“Kalau penyaluran lebih cepat kan bisa bantu kami ASN dan daya beli juga bisa ditingkatkan. Kita senang dengan kebijakan itu,” kata dia.

Ia menyebut, pada pandemi di tahun 2019 memang, THR dan gaji ke-13 tidak bisa diterima karena difokuskan pada penanganan pandemi. Dengan itu, daya beli mulai terganggu dan komposisi belanja kebutuhan harus disesuaikan ulang.

Di sisi lain, salah satu tenaga kontrak di Dinas Pendidikan NTT yang tidak ingin namanya disebutkan mengeluhkan adanya ketidak adilan pemerintah dalam memberikan tunjangan.

Dikatakan dalam kondisi pandemi ini tenaga honorer benar-benar terdampak namun diabaikan. Ia mengaku paham soal THR dan gaji 13 yang dikucurkan hanya khusus kepada ASN namun setidaknya ada kebijakan yang bisa memberikan tambahan penghasilan kepada tenaga honor.

Menurutnya tugas tenaga honor di dinas tidaklah mudah. Beban kerja hampir sama bahkan lebih banyak dari seorang ASN namun mereka tidak dianggap dalam urusan tunjangan. Sedangkan bantuan lain yang datang dari pemerintah kelurahan juga tidak diberikan karena mereka dianggap pegawai.

“Kami ini terlalu parah. Dari kinerja, tugas kami lebih banyak. Keluarga kami jadi taruhan karena dengan gaji pas-pasan, tanpa tunjangan serta jauh dari bantuan-bantuan pemerintah,” ujarnya.

Disebutkan, dengan beban keluarga yang berat ditambah dengan harga barang yang terus meningkat seharusnya pemerintah tidak hanya melihat ASN saja tapi harus ada kebijakan yang bisa memnatu tenaga honor.

“BBM naik, harga minyak naik, ada bantuan dari pemerintah kelurahan tapi kami dianggap pejabat besar jadi tidak diakomodir, datang lagi kantor tidak perhatikan tapi kinerja dituntut harus sama bahkan lebih dari ASN,” ujarnya dengan nada kesal dan berharap ada perhatian dari pemerintah. (r3/ito)

  • Bagikan