ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Diah Natalisa melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Belu, Selasa (19/4).Dalam kunjungannya itu, Diah Natalisa didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ibnu Ismoyo. Kedatangan mereka disambut Wakil Bupati (Wabup) Belu, Aloysius Haleserens, Kajari Belu, Samiaji Zakaria, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim dan pejabat struktural lainnya di Bandara A. A. Bere Tallo-Atambua.
Diah Natalisa tiba di Atambua sekira pukul 09.30 Wita menggunakan pesawat Wings Air ATR 72-500. Di Atambua, Diah meninjau langsung terhadap pelayanan publik yang ada di wilayah itu dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim kepada TIMEX, Selasa (19/4) mengatakan, kunker Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB tersebut guna melihat langsung pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Atambua.
Selain itu, kata Halim, Diah juga mengecek sarana-prasarana di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, seperti layanan bagi pemohon disabilitas dan renta, layanan pengaduan, ruang bermain anak, dan ruang menyusui.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Bersih Melayani (WBBM). "Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Diah Natalisa mau melihat langsung pelayanan publik di Kantor Imigrasi Atambua dalam rangka pencanangan Zona Integritas," jelasnya.
Halim menambahkan, pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas II Atambua tersebut terukur dengan adanya pelaksanaan survei kepuasan masyarakat. Ini tujuannya untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, lanjut Halim, Diah juga menekankan agar memperhatikan aspek ruang lingkup diantaranya, persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksanan, sarana/prasarana dan penanganan pengaduan, saran dan masukan.
"Imigrasi Kelas II Atambua akan terus berbenah dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dengan baik dan tanpa ada sogok menyogok," tegas Halim. (*)
PENULIS: Petrus Usboko
EDITOR: Marthen Bana