JPU Daftarkan Kasus Penkase ke PN Klas 1A Kupang, Randy Badjideh segera Diadili

  • Bagikan
DAFTAR PERKARA. Tim JPU Kejari Kupang Kota dan Kejati NTT saat mendaftarkan perkara dengan tersangka Randy Badjideh di PN Kelas 1A Kupang, Senin (25/4). (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penantian panjang publik NTT atas proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee akhirnya sampai ke pengadilan.

Setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersngka dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Maret, JPU kemudian merampungkan dakwaannya dan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang untuk mengadili tersangka atas perbuatannya.

Pendaftaran perkara pembunuhan terhadap ibu dan anak itu dilakukan JPU Kejari Kupang Kota dan Kejati NTT, Senin (25/4). Setelah menerima berkas tersebut, pihak pengadilan akan melakukan penetapan jadwal sidang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut kepada pihak pengadilan untuk disidangkan. "Hari ini JPU kasus pembunuhan Penkase melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kota Kupang," katanya.

Humas Juru Bicara Pengadilan Negeri Kupang, Fransiskus W. Mamo, ketika dikonfirmasi terkait dengan tindak lanjut berkas Penkase tersebut belum merespon karena masih pimpin persidangan. (r3)

  • Bagikan