Ketua PN Klas 1A Kupang Tunjuk 5 Hakim Adili Randy Badjideh

  • Bagikan
JPU DAFTAR. Tim JPU Kejari Kupang Kota dan Kejati NTT saat mendaftar perkara dengan tersangka Randy Badjideh di PN Kelas 1A Kupang, Senin (25/4). Perkara ini segera disidangkan setelah Ketua PN menetapkan lima hakim sebagai pengadil. (FOTO: INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pasca menerima berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Randy Badjideh alias Randy alias RB dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menetapkan hakim untuk mengadili perkara dimaksud.

Tidak tanggung-tanggung, Ketua Pengadilan menunjuk lima orang majelis hakim untuk mengadili tersangka. Majelis hakim tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Klas IA Kupang.

Humas Pengadilan Negeri Kupang, Fransiskus W. Mamo, ketika dikonfirmasi terkait dengan tindak lanjut berkas Penkase tersebut membenarkan adanya proses perkara tersebut.

Menindaklanjuti pendaftaran bekas kasus yang menjadi atensi masyarakat NTT itu, Frans yang juga Hakim pada PN Kupang itu mengaku sudah ada penunjukan majelis hakim. "Kasus dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee ini sudah di limpahkan ke PN Kupang, terhitung hari ini," katanya.

"Sudah ditunjuk majelis hakim yang mengadili perkara Randy sebanyak 5 orang hakim. Ketua Majelisnya langsung di pimpin oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri dengan didampingi empat anggota majelis hakim," tambah Frans.

Terkait jadwal sidang, Frans enggan menjelaskan secara detail kapan pelaksanaannya. (r3)

  • Bagikan