JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Proses seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) makan korban. Sebanyak 30 orang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri karena terbukti melakukan kecurangan saat tes CASN.
Kepala Bagian (Kabag) Renops Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Syamsu Arifin mengatakan, 30 orang tersangka tersebut menetapkan tarif kepada masyarakat untuk bisa menjadi ASN mencapai Rp 600 juta per orang.
“Rata-rata para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan, ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 juta sampai Rp 600 juta sehingga para pelakunya menjalankan modusnya,” ujar Syamsu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4).
Syamsu mengungapkan, para tersangka tersebut dalam mencari korbannya menggunakan kedekatan keluarga dan dari mulut ke mulut. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius Bareskrim Polri.
“Ada kedekatan dari keluarganya, dari keluarganya tersangka kemudian ada memang ada yang kenal gitu. Jadi mereka sindikat, dia mencari orang yang bisa dihubungi. Iya dari mulut ke mulut,” katanya.
Syamsu berujar, mereka melakukan aksi kotornya tersebut sejak 2018 silam. Mereka menggunakan modus dengan menjanjikan orang bisa menjadi ASN. “Dari beberapa ketarangan tersangka, mereka sudah ada yang bermain dari tahun 2018,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Anti Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara (KKN CASN) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus kecurangan seleksi ASN di beberapa wilayah di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 30 orang yang terlibat dalam seleksi kecurangan ASN tersebut.
Menurut Gatot, 30 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Gatot, dari 30 orang itu dua di antaranya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol dan Kolaka Utara.
Gatot berujar, pengungkapan kasus tersebut di wilayah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Gatot mengungkapkan, kecurangan dalam seleksi CPNS 2021 ini adalah para pelaku menggunakan akses remote, yakni dengan komputer yang digunakan peserta bisa diakses dari jarak jauh.
Gatot menuturkan, 30 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 12 tahun penjara. (jpc/jpg)